Kamis 26 Oct 2017 20:12 WIB

UU Sinas Iptek Tekankan Koordinasi Antarlembaga Riset

Rep: Kabul Astuti/ Red: Esthi Maharani
DPR bentuk Pimpinan Pansus RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).
Foto: dpr
DPR bentuk Pimpinan Pansus RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama DPR RI sedang membahas rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Iptek (Sinas Iptek). Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Muhammad Dimyati mengatakan undang-undang ini akan menyempurnakan UU No 18 tahun 2002 yang sudah berlaku selama 13 tahun.

Menurut Dimyati, rancangan undang-undang ini akan memformulasikan norma-norma riset yang selama ini belum diatur. Antara lain, mengenai anggaran riset, koordinasi antar lembaga riset, dokumentasi penelitian, dan penghargaan terhadap komunitas penelitian.

"Undang-undang ini nantinya juga diharapkan bisa menyempurnakan undang-undang lama, dimana koordinasi antara lembaga-lembaga litbang yang ada dimana-mana ini tidak ada payung hukumnya untuk mengkoordinasikan, apalagi dalam konteks kelembagaan," kata Dimyati di Balai Kartini Jakarta, Kamis (26/10).

Dimyati menguraikan, saat ini lembaga riset tersebar di mana-mana. Tiap kementerian dan instansi mempunyai lembaga litbang. Alhasil, anggaran penelitian yang jumlahnya hanya 0,25 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) itu harus dibagi-bagi di berbagai lembaga penelitian.

Seluruh lembaga litbang tersebut ingin melakukan macam-macam, akhirnya tidak fokus dan tidak tercapai hasil optimal. Agar dengan anggaran yang sedikit itu pemerintah bisa melakukan lompatan-lompatan besar di bidang iptek, Dimyati menerangkan, perlu ada koordinasi antar lembaga litbang.

"Kita harus bisa fokus dengan duit yang sedikit, infrastruktur penelitian yang tidak hebat, dan jumlah peneliti yang terbatas," kata Dimyati. Kendati demikian, belum dirumuskan bentuk koordinasi antar lembaga litbang tersebut dan lembaga mana yang akan memegang fungsi koordinasi ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement