REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama DPR RI sedang membahas rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Iptek (Sinas Iptek). Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Muhammad Dimyati mengatakan undang-undang ini akan menyempurnakan UU No 18 tahun 2002 yang sudah berlaku selama 13 tahun.
Revisi undang-undang ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk memformulasikan norma-norma yang mampu mendorong kemandirian bangsa di bidang iptek. Dimyati menyatakan Indonesia selama ini masih mengalami ketergantungan, menjadi pasar bagi perkembangan teknologi di luar negeri.
Menurut Dimyati, revisi undang-undang ini juga dimaksudkan untuk membuat regulasi tentang pembinaan lembaga penelitian. Agar, keberadaan seluruh institusi yang ada bisa saling bersinergi dan memberikan kontribusi yang signifikan.
Dimyati menambahkan undang-undang tersebut akan mendorong agar hasil-hasil penelitian bisa didokumentasikan dengan baik. Selama ini penelitian belum terdokumentasi dengan baik sehingga kemungkinan pengulangan (copy-paste) sangat tinggi. Karena itu, perlu dibuat satu sistem yang bisa menampung sehingga database penelitian tersebut bisa dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa.
Pihaknya juga mendorong adanya norma-norma untuk meningkatkan penghargaan terhadap lembaga penelitian. "Inovasi yang berkembang dimana-mana juga akan diatur baik yang berkembang di daerah maupun di pusat dalam satu sistem yang lebih baik," kata Dimyati.