Kamis 26 Oct 2017 20:17 WIB

UU Sinas Iptek Dorong Kemandirian Bangsa

Rep: Kabul Astuti/ Red: Esthi Maharani
DPR bentuk Pimpinan Pansus RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).
Foto: dpr
DPR bentuk Pimpinan Pansus RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama DPR RI sedang membahas rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Iptek (Sinas Iptek). Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Muhammad Dimyati mengatakan undang-undang ini akan menyempurnakan UU No 18 tahun 2002 yang sudah berlaku selama 13 tahun.

Revisi undang-undang ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk memformulasikan norma-norma yang mampu mendorong kemandirian bangsa di bidang iptek. Dimyati menyatakan Indonesia selama ini masih mengalami ketergantungan, menjadi pasar bagi perkembangan teknologi di luar negeri.

Menurut Dimyati, revisi undang-undang ini juga dimaksudkan untuk membuat regulasi tentang pembinaan lembaga penelitian. Agar, keberadaan seluruh institusi yang ada bisa saling bersinergi dan memberikan kontribusi yang signifikan.

Dimyati menambahkan undang-undang tersebut akan mendorong agar hasil-hasil penelitian bisa didokumentasikan dengan baik. Selama ini penelitian belum terdokumentasi dengan baik sehingga kemungkinan pengulangan (copy-paste) sangat tinggi. Karena itu, perlu dibuat satu sistem yang bisa menampung sehingga database penelitian tersebut bisa dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa.

Pihaknya juga mendorong adanya norma-norma untuk meningkatkan penghargaan terhadap lembaga penelitian. "Inovasi yang berkembang dimana-mana juga akan diatur baik yang berkembang di daerah maupun di pusat dalam satu sistem yang lebih baik," kata Dimyati.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement