Ahad 29 Oct 2017 16:12 WIB

PGRI: Guru Perokok Harus Diberi Pembinaan

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi guru mengajar di kelas.
Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Ilustrasi guru mengajar di kelas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyatakan guru harus diberi pembinaan agar tidak merokok di areal sekolah. Sanksi yang diterapkan kepada guru perokok hendaknya mengedepankan aspek pembinaan.

Unifah menyatakan sepakat bahwa sekolah adalah areal bebas rokok. Menurutnya, PGRI sudah lama menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. PGRI meminta guru untuk tidak merokok di area sekolah.

"Lakukan pembinaan bahwa itu nggak bagus, sekolah harus kawasan bebas rokok," kata Unifah saat dihubungi Republika, Ahad (29/10).

Unifah menilai Kemendikbud perlu membuat rambu-rambu kebijakan, kendati pengelolaan sekolah merupakan kewenangan daerah. Sanksi yang diterapkan hendaknya lebih menekankan pada aspek pembinaan. Guru harus mendapat peringatan lebih dulu sebelum dikenakan sanksi.