REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam waktu dekat akan mengeluarkan edaran ke seluruh sekolah. Edaran tersebut berisi imbauan agar masyarakat menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 Stanza.
"Dua minggu lagi (edaran peraturan akan diselesaikan, Red)," ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid saat ditemui pada acara konferensi pers musik video Indonesia Raya 3 Stanza oleh GoJek di Senayan City, Senin (30/10).
Ia mengatakan, nantinya masyarakat sekolah akan diwajibkan menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 Stanza. Namun saat ini masih dikaji bagaimana tekniknya mengingat lagu tersebut cukup panjang untuk dijadikan sebagai pengiring penarikan bendera.
Seperti diketahui, selama ini lagu Indonesia Raya dinyanyikan sebagai pengiring penarikan bendera. Ke depannya, ia melanjutkan, ada kemungkinan penarikan bendera hanya diiringi musik instrumen sementara menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 Stanza dinyanyikan usai penarikan bendera.
Memiliki waktu lebih dari empat menit diakui Hilmar menjadikan lagu ini cukup panjang. Namun, tujuan awal kembalinya lagu Indonesa Raya ke versi awal adalah untuk mengembalikan visi awal lagu tersebut.
Lagu ciptaan WR Supratman ini dinyanyikan pertama kali pada Sumpah Pemuda 89 tahun silam. Melalui lagu ini, kaum muda saat itu mampu bersatu dan menggelorakan kemerdekaan. Untuk itulah, pemerintah kini berupaya mendorong masyarakat menyanyikan Indonesia Raya 3 Stanza agar mampu meresapi lirik dan menangkap jiwa bangsa dalam lagu itu. "Kita melanjutkan saat ini," ujarnya.