Sabtu 18 Nov 2017 20:30 WIB

'Ada Daerah Sediakan Anggaran Pendidikan di Bawah 20 Persen'

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Nidia Zuraya
Berdasarkan undang-undang Nomor 15 tahun 2013, anggaran pendidikan mendapatkan persentase sebesar 20 persen dari total belanja negara
Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Berdasarkan undang-undang Nomor 15 tahun 2013, anggaran pendidikan mendapatkan persentase sebesar 20 persen dari total belanja negara

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyebut masih ada daerah yang menyediakan anggaran pendidikan di bawah 20 persen. Padahal anggaran pendidikan menurut ketentuan UUD NRI Tahun 1945 mininal 20 persen dari APBN atau APBD.

Meski ada aturan itu, anggota MPR Fraksi Partai Golkar Deding Ishak mengaku pernah menemukan bukti terdapat daerah yang anggaran pendidikan jauh di bawah ketentuan. Bahkan, anggaran pendidikan daerah dimaksud hanya tujuh persen dari APBD.

"Ini sangat memprihatinkan, karena ini menunjukkan bahwa rendahnya visi kita terkait soal yang sangat fundamental untuk sebuah daerah yang ingin maju," kata Deding di Batu, Sabtu (18/11).

Deding menjelaskan, Indonesia sebenarnya sangat potensial di bidang sumber daya alam. Namun tertinggal jauh karena dianggap tidak mampu mengolah sumber daya alam secara mandiri. Kemudian semakin diperparah dengan terbatasnya sumber daya manusia akibat pendidikan yang rendah.