Jumat 24 Nov 2017 22:15 WIB

Yogya Disebut Kekurangan Guru SD dan SMP

Seorang guru sedang mengajar para siswa. (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Seorang guru sedang mengajar para siswa. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta menyebutkan bahwa SD dan SMP di kota ini mengalami kekurangan guru berstatus pegawai negeri sipil yang jumlahnya mencapai lebih dari 100 guru.

"Berdasarkan penghitungan yang kami lakukan, masih ada kekurangan sebanyak 136 guru untuk SD dan 61 guru untuk SMP," kata Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan Data dan Informasi Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Samiyo di Yogyakarta, Jumat (24/11).

Menurut dia, kekurangan guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut disebabkan banyak guru yang memasuki usia pensiun dan pemerintah tidak bisa menambah guru baru karena terganjal moratorium PNS. "Untuk SD biasanya kekurangan guru kelas, sedangkan untuk SMP adalah guru mata pelajaran. Terkadang, terjadi kekurangan guru untuk mata pelajaran yang diujikan di ujian nasional (UN)," katanya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, jumlah guru berstatus PNS di jenjang SD tercatat sebanyak 1.224 orang dan guru non-PNS sebanyak 1.563 yang mengajar 43.993 siswa.

Sedangkan di tingkat SMP tercatat sebanyak 756 guru PNS dan guru non-PNS tercatat sebanyak 1.014 orang yang mengajar 24.535 siswa.

Meskipun demikian, lanjut Samiyo, SD atau SMP negeri yang masih mengalami kekurangan guru dapat mengangkat guru tidak tetap (GTT).

Sekolah yang merasa mengalami kekurangan guru, lanjut Samiyo, dapat mengajukan surat permohonan pengangkatan GTT ke Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. "Kami akan cek apakah sekolah tersebut benar kekurangan guru atau tidak. Jika kurang, maka kami akan keluarkan rekomendasi untuk mengangkat GTT," katanya.

Meskipun demikian, lanjut Samiyo, gaji yang diterima GTT masih berada di bawah besaran upah minimum kota (UMK) karena gaji berasal dari dana bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional sekolah daerah. "Tergantung dari sisa anggaran yang ada. Seharusnya, besaran gaji minimal setara dengan UMK," kata Samiyo yang menyebut bahwa GTT di sekolah negeri juga tidak mendapat tambahan insentif Rp 300.000 dari pemerintah Kota Yogyakarta.

Selain memperoleh gaji di bawah UMK, GTT di sekolah negeri biasanya hanya menjalani kontrak kerja selama 11 bulan. "Saat pengangkatan, kami selalu menyampaikan kondisi tersebut," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement