REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) berharap pemerintah lebih meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya kualitas hidup para guru honorer dan swasta.
Wakil Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menilai pemerintah belum sepenuhnya menerapkan ketetapan di UU mengenai guru dan dosen yang menyebutkan bahwa penghasilan guru harus sesuai dengan kebutuhan hidup minimumnya.
"Artinya, guru honorer dan swasta paling tidak penghasilannya sesuai dengan Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK). Tapi kenyataannya tidak begitu," ungkap Fahriza, Sabtu (25/11).
Menurutnya, seharusnya pemerintah memiliki format tersendiri untuk mengatur gaji guru honorer dan swasta. Apalagi sekitar 50 persen guru di Indonesia merupakan guru honorer dan swasta.
"Banyak sekali gaji guru honorer di bawah UMP, sangat sedikit jumlahnya yang bisa mencapai UMP," jelas Fahriza.
Selain itu, persoalan kesejahteraan tidak melulu soal penghasilan. Kesejahteraan juga termasuk kenyamanan ketika guru mengajar, termasuk juga persoalan guru mendapatkan pelatihan, hingga persoalan guru naik pangkat.