Selasa 28 Nov 2017 16:59 WIB

1,6 Juta Guru Belum Sertifikasi

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad
Foto: Antara
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.625.141 guru dari total 3.017.296 guru di Indonesia per Juni 2017, belum sertifikasi. Hal itu menunjukkan penuntasan sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) guru di Indonesia masih belum signifikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad mengungkapkan, total guru yang sudah melakukan sertifikasi sebanyak 1.392.155 guru. Adapun yang belum sertifikasi terdiri atas 308.888 guru pegawai negeri sipil (PNS), sebanyak 596.888 guru tetap yayasan (GTY), dan guru tidak tetap (GTT) sebanyak 719.354 guru. "Kalau GTT ini, memang tidak memenuhi syarat jadi belum disertifikasi," jelas Hamid kepada Republika.co.id pada Selasa (28/11).

Hamid menjelaskan, sertifikasi guru melalui PPG tersebut memang ditujukan untuk guru yang berstatus PNS atau GTY. Sehingga, jika tanpa Surat keterangan (SK) GTY, guru akan sulit mengikuti proses sertifikasi karena status gurunya tidak jelas.

"Kemudian, masih banyak guru yang belum berkualifikasi pendidikan Sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dan ada juga yang memasuki usia pensiun, jadi tidak memenuhi syarat sertifikasi," kata Hamid menambahkan.

Hamid menerangkan, tujuan sertifikasi guru dalam mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru. Sehingga para guru pun akan bisa meningkatkan kualitas dirinya sebagai guru.

Selain itu, Hamid mengatakan, pembiayaan guru di sekolah negeri dan swasta agak berbeda. Pembiayaan bagi guru yang diangkat di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah seperti PNS atau pegawai kontrak pemerintah (PPPK), nantinya dibiayai sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Sedangkan, pembiayaan guru diangkat di lingkungan sekolah swasta, diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. "Hal itu menjadi upaya kami, dalam menjamin kesejahteraan guru-guru," ungkap Hamid.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement