Sabtu 02 Dec 2017 21:17 WIB

Jokowi: Peningkatan Mutu Guru Perlu Diimbangi Kesejahteraan

Guru memenuhi kursi tribun stadion saat menghadiri acara puncak peringatan Hari Guru Nasional di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/12).
Foto: Risky Andrianto/Antara
Guru memenuhi kursi tribun stadion saat menghadiri acara puncak peringatan Hari Guru Nasional di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengatakan peningkatan mutu guru perlu diimbangi dengan kesejahteraan yang didapat. "Tentu harus disesuaikan dengan kemampuan negara, karena itu saya mohon agar persoalan sertifikasi dapat dilaksanakan dengan baik dan tunjangan profesi bagi guru yang telah disertifikasi dibayarkan tepat waktu dan tepat jumlah," kata Jokowi dalam pidatonya saat perayaan puncak Hari Guru Nasional dan HUT Ke-72 PGRI di Stadion Patriot, Bekasi pada Sabtu (2/12).

Presiden mengatakan akan memeriksa seluruh proses pencairan tunjangan bagi guru yang telah dialokasikan pemerintah. Hal kedua yang diarahkan Presiden adalah urusan administrasi yang menjadi hambatan guru dalam mengajar perlu disederhanakan.

"Ini saya titip kepada Pak Mendikbud, kepada Pak Menpan, kepada Gubernur, kepada Bupati, kepada Walikota. Jika pelayanan publik sekarang jauh lebih baik, terbuka, dan transparan, saya harap sistem layanan tata kelola guru di pusat dan daerah juga bisa lebih cepat dan lebih efektif, serta lebih efisien," ujar Presiden.

Kemudian Presiden menjelaskan kekurangan guru akan diisi secara bertahap sesuai kemampuan pemerintah. Dalam mengangkat guru, pemerintah akan mengutamakan meritokrasi dan guru-guru dengan masa pengabdian yang sudah begitu lama mengajar.

"Jangan ditutup kesempatan mereka. Sedangkan guru-guru 3T, guru yang berada di posisi terdepan, terluar, tertinggal yang telah mengabdi puluhan tahun, yang memiliki kompetensi dan kualifikasi harus diberikan prioritas. Pemerintah tidak akan meninggalkan para guru yang telah mengabdi dengan gigih," tegas Jokowi.

Presiden mengarahkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Pemerintah Daerah untuk berkoordinasi memastikan pengisian kekurangan pengajar dapat dilakukan dengan baik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement