REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Daryanto mengatakan, porsi dana pendidikan yang disalurkan pemerintah kepada sekolah umum dan sekolah bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) dinilai telah seimbang. Artinya, dana yang digelontorkan telah diatur sesuai kebutuhan setiap sekolah.
"Soal pengawasan dan dana pendidikan antara sekolah biasa dengan sekolah bagi ABK memang harus ada keseimbangan, dan saya rasa kami telah lakukan itu," ungkap Daryanto kepada Republika.co.id, Ahad (10/12).
Daryanto memandang, memang seharusnya dana pendidikan untuk siswa ABK perlu lebih ditingkatkan. Hal tersebut, sebagai bentuk perhatian lebih kepada ABK agar bisa mendapat layanan pendidikan lebih baik.
Meski begitu, lanjut Daryanto, karena masalah dana pendidikan telah di desentralisasi maka pemerintah daerah dinilai harus lebih proaktif. Sebab, setiap pemerintah daerah berkewajiban secara langsung akan pendidikan di daerah masing-masing.
"Mau bagaimana pun soal pendidikan ini menjadi tanggung jawab bersama semua pihak. Masyarakat pun harus turut mengawasinya," kata Daryanto.
Menurut dia, untuk peningkatan kualitas para ABK, Kemdikbud juga telah memfasilitasi pendidikan ABK dengan maksimal. Seperti membantu menyiapkan kurikulum, penyediaan buku, dan alat-alat penunjang pendidikan lainnya.
Sebelumnya, ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, alokasi biaya dari pemerintah untuk pendidikan penyandang disabilitas masih minim.
"Dalam laporan koalidi NJO hak anak ke komite hak anak PBB itu dikatakan bahwa Indonesia belum terlalu serius di dalam memberikan alokasi anggaran yang cukup kepada sekolah penyandang disabilitas," kata Taufan.