REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan penerbit buku Yudhistira yang kedapatan menerbitkan buku pelajaran dengan mencantumkan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
"Pemanggillan dijadwalkan pada hari Senin, 18 Desember 2017 jam 13:30 WIB di KPAI. Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan pertama terkait kekeliruan dalam buku IPS SD tersebut," ujar komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tertulis yang didapat Republika, Rabu (13/12).
Pemanggilan penerbit Yudhistira bertujuan untuk mengumpulkan data dan penjelasan yang utuh dari pihak penerbit dalam proses penyusunan buku hingga lolos penilaian buku. Ia pun menyesalkan karena peristiwa kesalahan isi dan substansi buku ajar bukan kali pertama terjadi.
"Ini sudah terjadi kesekian kalinya. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap buku-buku ajar, terutama buku SD. Mulai dari adanya konten kekerasan sampai pornografi, dan sekarang kekeliruan penulisan Ibukota Israel adalah Yerusalem," ucap Retno.
Pengawasan buku ajar menurut Retno mestinya menjadi kewenangan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI. KPAI nantinya juga akan meminta keterangan kepada Kemdikbud terkhusus bagian Puskurbuk terkait lolosnya buku ini dalam penilaian perbukuan di Puskurbuk.
Komisioner bidang Pendidikan ini juga menyatakan jika dalam proses penilaian buku tersebut ada kelalaian dari pihak Kemdikbud maka tentu saja Kemdikbud menjadi pihak yang bertanggung jawab.
(Baca juga: Kemendikbud Revisi Buku yang Sebut Yerusalem Ibu Kota Israel)