REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Bupati Banyumas Achmad Husein, mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di Kabupaten Banyumas. Dalam Perbup tersebut, Bupati tidak mengharuskan setiap sekolah harus menerapkan sistem full day school.
"PPK tidak sama dengan full day school. Karena itu, penguatan pendidikan karakter tidak selalu diikuti dengan kebijakan lima hari sekolah dalam seminggu," jelas Bupati Achmad Husein saat memberi penjelasan soal Perbup tersebut kepada wartawan, Rabu (20/12).
Menurutnya, bagi sekolah yang telah menerapkan sistem lima hari sekolah, dipersilakan untuk tetap menerapkan pola hari sekolah tersebut. Namun bagi yang masih menerapkan enam hari sekolah sepekan, juga dipersilakan tetap menerapkan pola tersebut.
Bahkan bila ada sekolah yang kemudian memutuskan untuk melaksanakan lima hari sekolah, maka pihak sekolah tidak boleh serta merta menerapkan kebijakan tersebut. Namun harus ada koordinasi dan persetujuan dari tokoh agama, masyarakat dan komite sekolah. "Dengan demikian, kemungkinan adanya gejolak bisa dihindari," tegasnya.
Dia menyebutkan, prinsip PPK lebih pada gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga. Hal ini tidak bisa dilakukan oleh pihak sekolah sendiri, melainkan harus dengan melibatkan atau kerja sama antar satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental.
"Bagi sekolah yang sudah masih menerapkan enam hari kerja, sekolah bisa melakukan kerja sama dengan pondok pesantren untuk PPK. Demikian juga dengan sekolah yang sudah menerapkan lima hari sekolah," katanya.
Kepala SMPN 3 Purwokerto Dibyo Yuwono, yang hadir dalam kesempatan itu, menjelaskan dari pengalamannya selama ini, kondisi satu sekolah tidak sama dengan sekolah lainnya. Demikian juga dalam hal kesiapan pelaksanaan PPK melalui enam atau lima hari sekolah. "Semua bergantung dari kesiapan sekolah masing-masing. Tidak bisa disamakan," jelasnya.