Senin 25 Dec 2017 11:11 WIB

Perketat Fungsi Kontrol Agar Buku Ajar tak 'Kecolongan'

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Guru memperlihatkan buku materi Ujian Nasional (UN) mata pelajaran Bahasa Inggris yang didalamnya terdapat gambar bermotif palu arit di SMA Negeri 1 Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (23/1).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Guru memperlihatkan buku materi Ujian Nasional (UN) mata pelajaran Bahasa Inggris yang didalamnya terdapat gambar bermotif palu arit di SMA Negeri 1 Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Heboh konten buku pelajaran yang tak sesuai, mengandung unsur SARA, atau yang dinilai kurang etis sudah beberapa kali bermuncul. Sederat nama-nama penerbit buku pun bermunculan yang terlibat dalam pengadaaan buku tersebut. Yang terayar di penghujung tahun ini, adalah di Buku IPS terbitan Yudhistira terkait penulisan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Pengamat pendidikan M Abduhzein mengatakan, soal isi buku tersebut, harusnya Kemendikbud selaku pengawas melakukan seleksi yang lebih ketat lagi. "Yang perlu dilihat dari sebuah buku sebenarnya bukan hanya isi atau konten tapi juga penulisan, tingkat terbaca, juga desain dan psikologi buku," ujar Abduhzein. Psikologi buku yang dimaksud adalah bagaimana sebuah buku dibuat dengan mengaitkan dengan tingkat perkembangan psikologi anak.

Permasalahan mengenai buku paket yang memang perlu dilihat dari dunia pendidikan adalah isi atau konten bukunya. Konten buku perlu diperhatikan karena buku tersebut dijadikan acuan ilmu bagi siswa-siswi yang ada.

Mengenai pengawasan isi dari buku paket, semua pihak sepakat hal tersebut berada di bawah tanggung jawab Pusat Perbukuan dan Kurikulum (Pusbukkur) yang menjadi salah satu bagian unit kerja Kemendikbud. Anggota DPR yang berada di Komisi X, Ledia Hanifa Amaliah menyatakan Kemendikbud memiliki sebuah bidang pusat buku yang berfungsi mengontrol dan menyiapkan bahan dasar buku yang menjadi pegangan berbasis kurikulum yang berlaku. "Seharusnya Pusbukkur mengontrol keseluruhan terkait buku dan isinya," ujarnya.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengamini soal perlunya pengawasan dan kontrol yang ketat di bidang perbukuan. Dia menyatakan, memang ada tim tersendiri yang melakukan telaah, kajian, dan mengoreksi serta mengevaluasi isi buku yang diterbitkan.

"Setelah buku melewati pengawasan dari pusat perbukuan dan dinyatakan lolos barulah buku bisa di jual secara sah dan di jual melalui BSE (Buku Sistem Elektronik, Red) tersebut. Disdik tidak berhak melakukan pengawasan karena posisi kita hanya sebagai user yang membeli buku yang tersedia," ujar Bowo.

Leidia Hanifa menyetujui pernyataan Abduhzein mengenai pengawasan yang kurang ketat. Hanifa merasa kasus yang muncul terkait buku IPS tersebut, adalah akibat dari minimnya kontrol. Akhirnya, kesalahan tersebut baru bisa diungkap beberapa saat kemudian.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), melalui salah satu anggota komisionernya, Retno Listyarti juga menyatakan bahwa Kemendikbud melalui Pusbukkur adalah badan yang tepat dan bertanggung jawab menilai buku pelajaran sebelum digunakan oleh peserta didik. Dia menyatakan KPAI hanya bisa mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan yang ada. KPAI tidak bisa berkomentar untuk urusan yang bukan kewenangannya. "KPAI hanya bisa mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terkait penilaian buku pelajaran yang layak," ucap Retno.

Untuk kasus penulisan Yerusalem sebagai ibu kota Israel kemarin saja, dia mengatakan, KPAI hanya bisa sebatas memanggil pihak penerbit untuk menanyakan klarifikasi kasus tersebut dan meminta pihak penerbit merevisi isi buku tersebut.

Sementara itu, Abduhzein memberikan masukan kepada pemerintah mengenai buku paket yang bermasalah tersebut. Hal pertama yang bisa dilakukan adalah pemerintah membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk pelaporan kasus serupa.

"Kedua secara internal Kementerian bisa menerbitkan kembali mekanisme dan praktik dalam menyeleksi buku yang akan diterbitkan. Ketiga dari sisi hukum jika ada pelanggaran, dicari siapakah sumbernya," ujar Abduhzein.

Pengamat tersebut menyatakan hukuman yang diberlakukan bisa dilihat dari tingkat kesalahannya. Hukum yang diberlakukan tidak bersifat tunggal dan dilihat skalanya. "Dilihat siapa yang melakukan kesalahan, mengapa bersalah, dan seterusnya," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement