REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan, waktu pelaksanaan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) di seluruh jenjang pendidikan tidak akan digelar serentak. Artinya, sekolah diberi kebebasan memilih waktu yang tepat untuk menggelar USBN, asalkan semua pelajaran telah tersampaikan.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang tentang otonomi daerah. Sehingga, mulai dari pembuatan soal, pengawasan, hingga penilaian, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang lebih besar ketimbang pemerintah pusat.
"Kami perlu memiliki peta terkait kompetensi guru, kemampuan siswa dan lain sebagainya di berbagai wilayah di Indonesia. Selain ini tidak pernah terpantau dengan detail, makanya ini diharapkan bisa menjadi salah satu proses pembuatan peta itu," kata Totok di Jakarta, Kamis (11/1).
Totok menyebutkan, bobot soal pilihan ganda dan esay pada USBN dipastikan berbeda. Namun, penentuan bobot soal tersebut juga akan diserahkan kepada setiap Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai pembuat soal untuk menentukan. Dia menambahkan, USBN memiliki fungsi strategis sebagai penentu kelulusan oleh satuan pendidikan.
Sementara itu, Totok juga menilai, USBN adalah formulasi tepat untuk mengevaluasi siswa sesuai dengan materi-materi yang telah disampaikan oleh guru. "Kan soal dibuat oleh KKG setempat, jadi diharapkan standar soal yang dibuat pun akan sesuai dengan standar kemampuan anak di daerah tersebut," jelas Totok.