Senin 22 Jan 2018 17:40 WIB

Ribuan Mahasiswa UNJ Terancam tak Miliki Ijazah yang Sah

Hingga saat ini UNJ masih dipimpin oleh pelaksana harian dan bukan rektor.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Kampus Universitas Negeri Jakarta
Foto: kampusunj.com
Kampus Universitas Negeri Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 3.000 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terancam tidak akan memiliki ijazah yang sah pasca diwisuda Maret 2018 mendatang. Hal itu terjadi karena hingga saat ini, UNJ masih dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh), bukan rektor.

"Maret ini akan ada wisuda. Biasanya 2.000 sampai 3.000 mahaiswa dalam sekali wisuda. Dan yang menandatangani ijazah itu memang tidak bisa dilakukan Plh, harus rektor, jadi saya sangat menyayangkan," ungkap mantan Rektor UNJ Prof Djaali kepada Republika.co.id, Senin (22/1).

Djaali menjelaskan, aturan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 yang mengatur kebijakan Plt. Dalam PP tersebut, dia mengatakan, Plt atau Plh tidak boleh menandatangani suatu hal yang memiliki hukum tetap, berdampak pada keuangan atau jabatan, serta suatu yang bersifat mengikat, seperti halnya ijazah. "Itu urusan Menteri Ristekdikti, saya tidak tahu lagi kan saya tidak lagi menjabat sebagai rektor di UNJ," kata Djaali.

Dia mengatakan, masalah penandatangan ijazah oleh Plt rektor sempat menjadi polemik di Universitas Halu Oleo. Sebab, hingga kini ada ribuan mahasiswa lulusan Universitas Halu Oleo yang ijazahnya tidak diakui. "Sampai ada lulusan universitas itu tidak lolos PNS, dan semua itu tidak diakui ijazahnya," jelas dia.

Sebelumnya, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia Nomor 471/M/KPT.KP/2017 tanggal 20 November 2017 Tentang Pembebasan dari Jabatan Fungsional Dosen kepada Prof Djaali yang dituding telah lalai dalam membimbing disertasi mahasiswanya, yang berujung pada tindakan plagiat. Saat ini, UNJ dipimpin oleh Plh, yaitu Prof Intan Ahmad yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement