Rabu 31 Jan 2018 17:35 WIB

Kampus Asing Boleh Beroperasi di Indonesia, Ini Syaratnya

Ada 5-10 kampus asing yang akan diberikan izin.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Teguh Firmansyah
Menristekdikti Mohammad Nasir.
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Menristekdikti Mohammad Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengemukakan syarat wajib bagi perguruan tinggi asing (PTA) yang akan membuka akses di Indonesia.

 

Syarat itu yakni perguruan tinggi harus mau berkolaborasi dengan perguruan tinggi swasta (PTS), lokasi kampus akan ditentukan oleh pemerintah, dan penentuan program studi (prodi).

"Tahun ini kan rencana ada 5-10 PT asing yang akan diberikan izin. Mereka kami dorong agar mau berkolaborasi dengan PTS yang ada untuk menjalankan sistem pembelajarannya. Tapi jika ingin bangun gedung, ya nanti kami yang tentukan lokasinya," kata Nasir di Jakarta, Rabu (31/1).

Menurut Nasir ketentuan tersebut telah termaktub dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sehingga, apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini, untuk merealisasikan amanat UU.

Dia menjelaskan, hingga saat ini PTA yang berminat membuka akses di Indonesia sudah cukup banyak. Salah satunya Central Queensland Univercity, Univercity of Cambridge dan National Taiwan Univercity.

Nasir meyakinkan, Kemenristekdikti telah merancang regulasi yang baik agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama PTS dan PTN. Sebab, lanjut Nasir, prodi yang akan diperbolehkan di Indonesia pun hanya bidang Science, Technology, Engineering, dan Mathematics (STEM).

"Tidak akan mematikan. Perguruan tinggi di kita kan banyaknya buka prodi sosial atau humaniora, dan sedikit sekali yang membuka prodi teknik dan sains. Jadi ini beda segmentasinya," tegas Nasir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement