Ahad 04 Feb 2018 09:47 WIB

Pengamat: Guru Harus Tahu Ada UU Perlindungan Anak

Ancaman yang dikeluarkan guru juga dianggap masuk ke kekerasan verbal

Pemukulan, ilustrasi
Foto: Wordpress
Pemukulan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kasus kekerasan yang kembali terjadi di dunia pendidikan Indonesia memang bukan yang pertama kali terjadi. Pengamat pendidikan Doni Koesuma menyatakan pendidikan karakter dan lingkungan yang ramah moral, bisa diberlakukan untuk mencegah kekerasan.

"Kalau saran saya dari dulu adalah guru harus tahu bagaimana cara mendidik yang ramah secara moral. Kalau dari sisi pengembangan pendidikan karakter, ya harus mengembangkan budaya ramah itu. Sehingga, kalau ada kekerasan sedikit sudah terlacak dan langsung ditindaklanjuti," kata Doni saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (3/2).

Doni menyatakan, di lingkungan sekolah, seorang guru harus tahu bahwa di Indonesia ada Undang-Undang KPAI, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ada tata cara pembelajaran yang sehat serta ramah moral. Dengan mengetahui hal-hal tersebut maka perilaku kekerasan fisik maupun verbal dan psikologis tidak akan terjadi.

Guru-guru di Indonesia disebut masih banyak yang belum paham akan permasalahan tersebut. Maka jika melihat dari sisi guru, kata dia, hal-hal itulah yang perlu diperhatikan dan diperdalam.

Ancaman yang dikeluarkan oleh guru, menurut Doni, sudah termasuk dalam kekerasan, apalagi jika dieksekusi atau dilaksanakan. Mengancam secara fisik juga membentak tidak boleh dilakukan karena termasuk dalam kekerasan verbal.

"Kalau ada siswa yang gaduh, pertama bisa dipanggil lalu ditanya, lalu disamakan dengan aturan sekolah seperti apa untuk menghadapinya. Apakah dikeluarkan dari kelas, atau sekedar dibilangi 'tolong diperhatikan', atau duduknya dipisah dari temannya dan diberikan tugas terpisah. Berikan sanksi yang masih mendidik," ujar Doni.

Jika kemudian anak tersebut masih tidak berubah maka baru guru menyerahkan kebagian yang lebih berwenang. Contohnya di sini adalah guru BK atau Kepala Sekolah. Hal ini disebut level manajemen kelas. Tiap sekolah berbeda tahapannya tergantung aturan sekolah dalam mengelola persoalan teknis.

Untuk pendidikan karakter yang disebut dan sedang disosialisasikan oleh Pemerintah, Doni mendukung hal tersebut. Menurutnya program tersebut bisa memberikan strategi bagaimana pengembangan sekolah sebagai lingkungan yang ramah pada moral.

Nantinya hal ini disebut akan masuk ke dalam strategi implementasi untuk mencegah kekerasan. Jika sekolah dan guru sudah paham bagaimana cara mengimplementasikannya maka kekerasan bisa dihindari.

Doni juga mengatakan pemerintah secara langsung tidak bisa menunjukkan cara menegah kekerasan tersebut karena persoalan yang dimiliki tiap sekolah berbeda. Pemerintah hanya bisa memberikan prinsip-prinsip dasar atau strategi yang bisa dipakai di sekolah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement