REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengkaji pernyataan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang memastikan adanya pengangkatan guru honorer pada 2018. Sebab, pernyataan JK tersebut dinilai masih belum jelas.
"Kami masih memonitor apa (maksud) yang disampaikan pak JK kemarin," jelas Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada Republika, Kamis (8/2).
Ridwan menerangkan, pada 2018 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memang mengusulkan adanya penerimaan 250 ribu calon pegawai negeri sipil (CPNS) di pusat dan daerah. Jumlah tersebut, akan diprioritaskan untuk profesi tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan.
Adapun untuk pernyataan JK tersebut, kata Ridwan, apakah termasuk atau diluar dari kuota yang diusulkan KemenPAN-RB. "Tapi bagaimanapun keputusannya. Prinsipnya BKN akan siap melakukan apa perintah pusat," jelas Ridwan.
Meski begitu, Ridwan menegaskan, pengangkatan CPNS mesti melalui proses seleksi. Karena itu, jika nanti ada pengangkatan guru honorer melalui jalur khusus diperlukan aturan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres).
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memastikan pemerintah menyetujui pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2018. Hal ini disampaikan oleh wakil presiden ketika memberikan pengarahan dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2018 di Pusdiklat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jusuf Kalla mengatakan, dia sudah berbicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang kekurangan guru. Menurut Jusuf Kalla, selama beberapa tahun terakhir jumlah guru yang pensiun lebih banyak ketimbang jumlah guru yang diangkat. Atas dasar inilah, pemerintah sepakat akan mengangkat guru honorer menjadi PNS.