REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan sekolah reguler yang inklusi diperlukan untuk memenuhi hak belajar anak disabilitas. "KPPPA mendorong sekolah reguler untuk melakukan pendidikan secara inklusi yang artinya tidak membedakan anak berkebutuhan khsuus dalam memberikan hak pendidikan kepada mereka," kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus Kementerian PPPA Indra Gunawan di Jakarta, Jumat (9/2).
Adanya sekolah inklusi, lanjutnya, dapat membantu memberikan pendidikan kepada anak-anak berkebutuhan khusus karena jumlah sekolah luar biasa saat ini jumlahnya masih sangat sedikit. Dengan adanya sekolah inklusi maka sekolah telah memberikan aksesibilitas kepada anak berkebutuhakn khusus untuk menikmati pendidikan.
Menurut Indra saat ini masih banyak orang tua yang cemas untuk menyekolahkan anak berkebutuhan khusus di sekolah reguler karena takut anaknya tidak diterima atau mendapat perlakuan berbeda saat di kelas.
"Memang di beberapa tempat lingkungan belum cukup siap untuk menerima anak berkebutuhan khusus, karena masih ada stigma di sekolah bahwa anak berkebutuhan khsuus tidak mampu mengikuti pelajaran, padahal mereka sebenarnya bisa belajar disekolah reguler asal disesuaikan dengan kebutuhan mereka," kata dia.
Sementara itu Ketua Yayasan Dwituna Rawinala Budi Prasojo mengatakan program sekolah inklusi memerlukan sumber daya manusia yang harus dipersiapkan untuk memberikan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
"Tidak hanya guru, anak-anak didik juga harus disiapkan untuk menerima anak berkebutuhan khsusus, karena tidak semua anak dapat menerima anak-anak disabilitas, bahkan tidak semua orang tua murid di sekolah menerimanya," kata dia