Sabtu 31 Mar 2018 14:30 WIB

Guru Tidak Tetap Inginkan Legalitas sebagai Tenaga Pendidik

Selembar SK bupati atau kepala dinas, sangat penting bagi guru tidak tetap

Rep: bowo pribadi/ Red: Esthi Maharani
Guru sedang mengajar/ilustrasi
Guru sedang mengajar/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Ikhtiar para Guru Tidak Tetap (GTT) SD Negeri se- Kabupaten Semarang dalam memperjuangkan nasibnya bukan dilatarbelakangi keinginan untuk mendapatkan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan legalitas sebagai tenaga pendidik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati atau Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

"Selembar SK bupati atau kepala dinas, sangat penting bagi GTT. Karena itu bisa menjadi modal pembinaan peningkatan kompetensi sebagai pendidik," ungkap Ketua Forum Komunikasi GTT SD Negeri se-Kabupaten Semarang, Tri Mulyanto, Jumat (30/3).

Keinginan ini, jelasnya, sudah disampaikan langsung kepada Ketua DPRD saat ratusan GTT dari 19 kecamatan di Kabupaten Semarang melakukan audiensi, Kamis (29/3). Ia juga menegaskan, dengan terbitnya SK tersebut setidaknya akan membuat keberadaan GTT legal. Soal tuntutan honor sesuai besaran UMK bakal diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan daerah.

Di sisi lain, keberadaan GTT SD Negeri di wilayah Kabupaten Semarang memang sangat dibutuhkan, menyusul masih adanya moratorium pengangkatan PNS dan banyaknya guru PNS yang memasuki masa pensiun. Dalam situasi seperti ini, membuat Sekolah mau tidak mau harus merekrut dan menggunakan jasa GTT agar operasional sekolah tetap berjalan. Yang terjadi di lapangan justru beban GTT dalam mengajar semakin banyak.

"Artinya GTT ini memang benar-benar sangat dibutuhkan. Tapi dari sisi kesejahteraan GTT ini masih jauh dari kata layak," katanya.

Tri juga menambahkan, GTT SD Negeri se-Kabupaten Semarang meminta perhatian serius dari Pemkab Semarang agar analisis kebutuhan guru di SD Negeri diprioritaskan dengan mengacu data riil di lapangan. Secara mandiri pihaknya sudah melakukan pendataan dan menelusuri di lapangan secara mandiri dan memastikan sekolah benar- benar membutuhkan GTT dan pegawai honorer sebagai operator.

Berdasarkan data dari data pokok pendidikan (dapodik), kebutuhan riil SD Negeri untuk guru kelas yang linier mencapai 748 orang pendidik, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) 236 orang pendidik dan Pendidikan Jasmani Olahraga Kesehatan (PJOK) sebanyak 68 orang.

"Demikian halnya untuk guru pendidikan agama non muslim sebanyak 20 orang pendidik. Ini data penelusuran kami di lapangan," tambahnya.

Salah seorang guru GTT, Andhien (26) menambahkan, honor yang diterimanya sebagai GTT SD Negeri selama ini sangat memprihatinkan. Belum adanya SK Bupati membuat keberadaan GTT ini rawan diabaikan kesejahteraannya.

Ada GTT SD Negeri yang masih berhonor Rp250 ribu perbulan, angka yang sangat minim untuk bisa mencukupi kebutuhan hidupnya. "Sementara beban kerjanya sama bahkan melebihi guru yang sudah PNS," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement