REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) SD dan SMP Negeri di Kabupaten Semarang mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disidikpora) setempat. Mereka datang untuk mengonfirmasi tindak lanjut penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Disdikpora terkait pengangkatan GTT.
Sebelumnya, penerbitan SK itu telah dijanjikan guna menyelesaikan permasalahan GTT di Kabupaten Semarang ini. Ketua Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap/ Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) Kabupaten Semarang, Tri Mulyanto, mengatakan hasil pertemuan antara GTT, wakil rakyat, serta Disdikpora telah mengamanatkan penerbitan SK kepala dinas.
Disdikbudpora sebagai regulator telah bersedia menindaklanjuti penerbitan SK GTT ini dengan catatan harus melakukan validasi data jumlah GTT SD dan SMP Negeri guna menyesuaikan dengan kekurangan tenaga pengajar.
"Namun sejak pertemuan pada 29 Maret lalu hingga sekarang, validasi data tersebut belum kunjung final. Makanya kami menanyakan, sampai di mana validasi oleh Disdikpora tersebut," tegasnya, Kamis (19/4).
Ia menjelaskan, tuntutan penerbitan SK Kepala Dinas tentang pengangkatan GTT ini merupakan ikhtiar ratusan GTT di Kabupaten Semarang yang kondisi kesejahteraannya masih memprihatinkan.
Kendati beban mengajarnya melebihi guru PNS yang telah tersertifikasi, para GTT ini hanya menerima honor berkisar Rp Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan, yang bersumber dari dana bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Belakangan, jelasnya, terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menyebutkan pemanfaatan dana BOS untuk GTT mensyaratkan SK Kepala Disdikbudpora.
Dengan mengantongi SK Kepala Disdikbudpora, lanjutnya, GTT juga memiliki kesempatan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang pada kesempatan kali ini akan ditutup pada 6 Mei 2018 mendatang.
Perwakilan GTT ini akhirnya ditemui oleh Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang, M Natsir. Ia menyampaikan, proses validasi yang dilakukan butuh waktu.
Sampai saat ini, paparnya, proses validasi ini masih berlangsung dan hal ini bukan berarti Disdikbudpora tidak bersungguh-sungguh untuk memenuhi janjinya.
Diharapkan dalam waktu sepekan ke depan sudah rampung. Ia menuturkan, dengan masih adanya proses penulisan dan sebagainya, maka paling lambat 2 Mei 2018 mendatang SK Kepala Disdikbudpora tersebut sudah diterbitkan.
"Kami mohon pengertiannya dan yang penting untuk mengejar pendaftaran PPG (6 April 2018) masih bisa," kata Natsir.