REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerahkan tindak lanjut terhadap kasus penamparan siswa SMK oleh gurunya sendiri di Purwokerto, Jawa Tengah, kepada pihak sekolah. Akan tetapi, Kemendikbud memastikan akan tetap berkomunikasi dengan pihak sekolah maupun provinsi untuk sementara.
Direktur Pembinaan SMK Kemendikbud Bahrun menuturkan, tindakan terhadap guru diberikan kewenangan penuh terhadap pemerintah provinsi. "Sebab, sekolah terlibat merupakan sekolah swasta, jadi tindakan pertamanya dilakukan oleh yayasan yang bersangkutan," ujarnya ketika dihubungi Republika, Ahad (22/4).
Bahrun optimistis, yayasan sudah mempunyai aturan untuk pegawai yang mengacu pada peraturan pemerintah. Ia berharap, guru maupun siswa terkait bisa mematuhi aturan tersebut.
Agar tidak terjadi berulang, masing-masing pihak harus memahami peran dan fungsinya masing-masing. Dia mengatakan kewajiban sebagai siswa harus dipenuhi dan kewajiban guru juga dijalankan sebagaimana mestinya.
"Saya sebenarnya masih yakin guru selalu ingin memberikan yang terbaik buat siswanya dan akan bangga kalau siswanya berhasil dalam belajar dan bekerja nantinya," tutur Bahrun.
Sebelumnya, beredar viral video seorang oknum guru yang menampar pipi salah seorang siswa di dalam kelas. Diduga, peristiwa tersebut dilakukan di salah satu SMK swasta di Purwokerto.
Sekjen Federasi Seikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purno mengatakan, peristiwa ini kembali mencoreng dunia pendidikan Indonesia. "Segenap pengurus FSGI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus ini," ujarnya dalam rilis yang diterima Republika, Jumat (20/4).
FSGI memandang kasus ini sebagai fenomena gunung es yang setiap saat dapat menjadi masalah besar di setiap sekolah. Apabila pemerintah dan masyarakat pendidikan tidak serius menangani, maka kekerasan dalam pendidikan masih akan terus terjadi bahkan di dalam kelas yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Baca Juga: ‘Penamparan Siswa Bukan Disiplin Positif’