Selasa 24 Apr 2018 19:06 WIB

Mendikbud Telusuri Dugaan Pelanggaran SOP UNBK oleh Siswa

Jenis pelanggaran, yakni membawa telpon pintar atau alat komunikasi ke ruang ujian.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah pelajar saat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Fatahillah, Jakarta, Senin (23/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pelajar saat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Fatahillah, Jakarta, Senin (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajdir Effendy sedang menelusuri adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh siswa atau siswi SMP dalam pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018. Jenis pelanggaran SOP yang dimaksud, yakni membawa telpon pintar atau alat komunikasi ke ruang ujian.

"Belum sampai ke kesimpulan itu (adanya pelanggaran). Masih ditelusuri," kata Muhadjir saat dihubungi Republika, Selasa (24/4).

Mendikbud juga mengimbau agar siswa selalu belajar dan mengerjakan soal dengan baik. Dia menegaskan, prestasi memang penting namun kejujuran adalah jauh lebih penting.

Dugaan adanya pelanggaran SOP oleh siswa bermula dari temuan foto-foto soal ujian yang menyebar di media sosial, khususnya Line. Misalnya, di grup Line "Pejuang UNBK", para anggota grup mengunggah foto soal UNBK dan membagikan di grup tersebut.

Direktur Pembinaan SMP Kemendikbud Supriano mengaku belum mendapat laporan adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh sejumlah siswa dan siswi SMP. "Saya belum dapat informasi terkait hal itu," kataSupriano kepada Republika, Selasa (24/4).

Ada beberapa SOP yang harus dipatuhi oleh peserta UNBK. SOP tersebut dirilis secara resmi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam Peraturan BSNP Nomor 0044/P/BSNP/XI/2017 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2017/2018.

Larangan membawa alat komunikasi termuat pada Tata Tertib peserta UNBK, poin (d) yang berbunyi; peserta UNBK dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement