Ahad 29 Apr 2018 22:52 WIB

Payung Hukum Kesejahteraan Pengajar PAUD Belum Ada

Kemendikbud akui belum adanya payung hukum untuk kesejahteraan guru PAUD.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Citra Listya Rini
Sejumlah anak-anak dari perwakilan lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) mengikuti lomba mewarnai.
Foto: Antara/Arief Priyono
Sejumlah anak-anak dari perwakilan lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) mengikuti lomba mewarnai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui belum adanya payung hukum untuk kesejahteraan tenaga pendidik pendidikan anak usia dini (PAUD). Namun, sudah ada beberapa upaya jangka pendek yang telah dilakukan Kemendikbud mengenai hal itu.

"Kalau yang dimaksud payung hukum untuk kesejahteraan mereka, itu betul," kata Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Abdoellah saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (29/4).

Meski begitu, ia menjelaskan, sudah ada upaya jangka pendek yang dilakukan untuk mengatasi hal tersebut. Salah satunya, Kemendikbud tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

"Tapi, (Permendikbud) ini (untuk) seluruh guru yang bukan PNS yang belum memenuhi syarat mendapatkan tunjangan profesi," ujar Abdoellah.

Khusus untuk guru PAUD nonformal seperti kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan sejenis, lanjutnya, sedang disiapkan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (PNF). Salah satu isinya terkait dengan penghargaan dan penghasilan bagi guru PAUD nonformal yang dalam UU No. 20/2003 disebut Pamong PAUD.

"Untuk PAUD formal, seperti taman kanak-kanak (TK) sudah ada, yaitu UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen,” ujar Abdoellah. Menurut dia, pemerintah sudah dan akan terus memberikan perhatian terhadap tenaga pendidik PAUD. Baik perhatian di bidang peningkatan kompetensi atau kualitas maupun bantuan kesejahteraannya.

Walaupun belum besar, sejak 2007, pemerintah sudah memberikan insentif terhadap mereka. Nominal pemberian insentif dan penerima insentif tersebut juga disebut Abdoellah terus meningkat secara bertahap. "Tahun 2018 disediakan bagi 50 ribu guru PAUD sebesar Rp 2,4 juta setahun atau Rp 200 ribu per bulan,” kata Abdoellah.

Sebelum 2018, kata dia, kuota bantuan yang disediakan rata-rata 20 ribu orang dan besar insentif yang diterima sebesar Rp 1,5 juta pertahun atau Rp 125 ribu per bulannya. Abdoellah menuturkan, pihaknya akan mengupayakan kenaikan kedua hal tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement