Senin 07 May 2018 14:03 WIB

Pemerintah Diminta tak Buru-Buru Jadikan UN Syarat Kelulusan

Pertimbangan tersebut muncul sebagai respon Mendikbud atas adanya penurunan nilai UN

Ujian Nasional
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ujian Nasional

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan mempertimbangkan Ujian Nasional (UN) kembali dijadikan syarat kelulusan sekolah. Pertimbangan tersebut muncul sebagai respon Mendikbud atas adanya penurunan nilai UN tahun 2018.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam bersikap. Dia menegaskan, jika nantinya UN kembali dijadikan syarat kelulusan maka itu akan diartikan sebagai langkah kemunduran dalam dunia pendidikan.

"Kami FSGI dari dulu menentang pelaksanaan UN, baik sebagai alat penentu kelulusan maupun sebagai standarisasi dan bahkan FSGI menggugat pelaksanaan UN di Mahkamah Agung (MA). Nah jika muncul opsi UN kembali jadi penentu kelulusan ya langkah mundur jauh," kata Heru saat dihubungi Republika, Ahad (6/5).

Menurut dia, tentangan FSGI tersebut berdasar pada masalah yang sangat mendasar. Misalnya saja, Heru mengungkapkan, hingga saat ini proses pembelajaran di Indonesia belum semuanya sesuai pada delapan standar nasional. Hal tersebut menunjukkan, lanjut Heru, bahwa kesenjangan dan pemerataan pendidikan di Indonesia masih terjadi.

"Kalau jadi syarat kelulusan lagi, pemerintah juga mesti pikirkan bagaimana siswa, yang masih adaptasi dengan soal HOTS. Nanti bisa jadi banyak yang tidak lulus sekolah, apakah tidak membuat semakin carut marut dunia pendidikan di Indonesia?" tegas Heru.

Sementara itu, hingga saat ini sayangnya pemerintah masih belum juga merilis jumlah pasti penurunan nilai UN tahun ini. Terakhir, Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno menjanjikan, hasil UN tahun 2018 akan segera dirilis pekan depan.

"Nanti Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) akan menjadwalkan konferensi pers. Mungkin minggu depan," kata Totok beberapa hari yang lalu.

Begitu pun halnya, jawaban dari Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Kemendikbud M. Abduh. Dia mengatakan, secara substansi hasil UN telah siap dirilis, kendati begitu pihaknya masih menunggu jadwal konferensi pers.

"Saat konferensi pers nanti diumumkan, jadwal konferensi pers diatur oleh BKLM, sedangkan kami menyiapkan substansinya," jelas Abduh.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement