Selasa 08 May 2018 10:38 WIB

Pemkot Tasik Imbau Sekolah Bentuk Komite

Komite Sekolah juga disebut bisa membantu pembiayaan pendidikan bagi siswa tak mampu

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Esthi Maharani
Siswa SDN Sukasari, Kelurahan Gunung Tandala, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat belajar di tenda, Rabu (3/1). Sekolah mereka mengalami kerusakan akibat gempa pertengahan Desember lalu.
Foto: Republika/Rizki Suryarandika
Siswa SDN Sukasari, Kelurahan Gunung Tandala, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat belajar di tenda, Rabu (3/1). Sekolah mereka mengalami kerusakan akibat gempa pertengahan Desember lalu.

REPUBLIKA.CO.ID,  TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota Tasikmalaya mendorong pembentukan komite sekolah di semua lembaga pendidikan dasar dan menengah. Kehadiran Komite Sekolah diharapkan bisa mendongkrak keterlibatan orang tua guna meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Tasik Dadang Yudhistira menyampaikan Komite Sekolah bisa dibentuk secara legal dengan dijamin Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 Tahun 2016. Tujuannya untuk melaksanakan manajemen berbasis sekolah (MBS). Manajemen ini berupaya mengawal partisipasi, akuntabilitas, transparansi, otonomi sekolah.

"Sekolah memang punya otonomi tapi partisipasi harus kemudian ditumbuhkembangkan kembali. Jadi budaya gotong-royong yang ada di seperti dalam Perpres 77 itu harus ditumbuhkan kembali," katanya pada wartawan, Senin (7/5).

Ia menyoroti MBS ini tidak bisa diterapkan dengan baik. Padahal menurutnya konsep manajemen yang dimiliki MBS terbilang bagus. Pembentukan Komite Sekolah menjadi niscaya diperlukan supaya konsep MBS bisa diimplementasikan.

Komite Sekolah juga disebut bisa membantu pembiayaan pendidikan bagi siswa tak mampu. Dalam Permendikbud dinyatakan Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Syaratnya, seperti tertuang dalam Permendikbud, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

"Yang enggak boleh itu sifatnya adalah pungutan, memaksa semua orang membayar besaran-sama ditagih pada waktu yang sama. Itu enggak boleh. Tetapi kalau Komite sekolah kemudian menggali ada orang kaya yang soleh, itu adalah sesuatu hal yang positif," ujarnya.

Walikota Tasik Budi Budiman mengatakan pengembangan sektor pendidikan dan kesehatan menjadi salah satu prioritas untuk terus dikebut selama masa pemerintahannya. Keberadaan Komite Sekolah, kata dia mampu membuat keputusan-keputusan positif untuk memajukan mutu pendidikan di Kota Santri, termasuk mengurangi beban pembiayaan pendidikan wajib yang ditanggung pemerintah.

"Orang tua bisa berembuk, nanti kesepakatannya disepakati bersama dan digarisbawahi orang miskin, orang tidak mampu, kalau bisa disubsidi. Ini sangat membantu kegiatan karena anggaran kita sangat terbatas," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement