REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pengamat pendidikan Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat Prof Sufyarma Marsidin mengatakan seorang anak tidak harus memiliki keterampilan membaca dan menulis untuk dapat masuk ke sekolah dasar. "Sekolah dasar tidak boleh menerapkan syarat bahwa calon murid harus mampu membaca dan menulis, hal ini bertentangan dengan amanat undang-undang yang tertuang dalam Pembukaan UUD," katanya di Padang, Selasa (15/5).
Menurutnya, setiap sekolah dasar harus menerima anak yang telah memenuhi ketentuan umur seperti berumur tujuh tahun. Apabila sekolah tidak menerima siswa maka akan memicu rendahnya indeks pendidikan Indonesia.
Ia mengimbau seluruh sekolah dasar lebih bijak menerima murid baru karena seluruh anak bangsa harus mendapatkan pendidikan dasar yang baik. "Kami mengimbau setiap sekolah dasar menerima anak yang telah cukup umur," ujar dia.
Selain itu dia juga mengajak para orang tua memberikan anak-anak mereka pendidikan dari tingkat sekolah dasar atau sekolah menengah pertama. Bahkan hingga pendidikan menengah ke atas dan pendidikan tinggi. "Jangan lagi ada orang tua yang tidak menyekolahkan anak mereka ke jenjang SD dan SMP karena terkendala biaya bahkan menyuruh anak usia tersebut bekerja," kata dia.
Sementara Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Padang Ramson mengatakan pihaknya akan menindak tegas sekolah dasar yang menerapkan syarat harus bisa membaca dan menulis kepada calon murid. Menurutnya, kemampuan pandai membaca dan menulis itu dimiliki ketika mereka telah bersekolah bukan masa prasekolah.
"Kami akan menegur sekolah yang menerapkan hal itu. Dalam penerimaan siswa sekolah dasar harus sesuai aturan dari Kemendikbud yakni berpatokan pada umur minimal enam tahun," katanya.