REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengingatkan agar kasus siswa ilegal yang terjadi pada 2017 lalu tidak terulang pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Ratusan siswa diterima di SMA Negeri 2 dan SMAN 13 di luar jalur resmi pada tahun lalu.
Hal ini disampaikan Abyadi seiring akan dimulainya proses penerimaan siswa untuk tahun ajaran 2018/2019. "Kasus 2017 lalu harus menjadi evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Sumatra Utara," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Selasa (22/5).
Abyadi mengatakan, masuknya ratusan siswa di luar jalur resmi dalam penerimaan tahun lalu merupakan preseden buruk bagi Pemprov. Apalagi hal itu terungkap pasca pelimpahan kewenangan mengelola pendidikan untuk tingkat SMA sederajat kepada Pemprov.
Dia pun mengingatkan, kecurangan tersebut akan berdampak langsung terhadap peserta didik. Orang tua diharapkan mengetahui resiko jika tetap memaksakan anaknya masuk ke sekolah negeri tanpa prosedur resmi.
"Siswa yang masuk di luar jalur resmi tidak akan mendapatkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selaku data resmi siswa yang tercatat di Kementerian Pendidikan," ujar dia.
Abyadi pun mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam penerimaan siswa tahun ini agar mengikuti aturan yang ada. Hal tersebut untuk menghindari berbagai kecurangan yang mungkin terjadi.
"Kami minta agar semua taat aturan. Kan prosedurnya sudah diatur, jadi jangan lagi ada yang menyimpang dari prosedur tersebut," kata Abyadi.