Rabu 04 Jul 2018 16:50 WIB

Sistem Penerimaan Siswa Baru Diprotes karena Terlalu Detail

PPDB dinilai mengabaikan siswa berprestasi.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Teguh Firmansyah
PPDB Kota Bandung. Siswa berseragam sekolah dasar melintasi baliho informasi Perimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 34 Bandung, Senin (2/7).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
PPDB Kota Bandung. Siswa berseragam sekolah dasar melintasi baliho informasi Perimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 34 Bandung, Senin (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Purwadi Santosa, mengaku banyak menerima protes dan keluhan dalam Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2018 ini. Hal ini menyangkut penerapan sistem PPDB yang hampir sepenuhnya mengabaikan hasil nilai USBN. Sebanyak 90 persen siswa baru yang diterima ditetapkan berdasarkan lokasi rumah terdekat dengan sekolah.

''Ada banyak protes. Ada yang bahkan menyebutkan tak perlu lagi ada ujian nasional, tak perlu lagi les agar anaknya pandai, atau tak perlu lagi anaknya belajar sungguh-sungguh karena kelulusan dan penerimaan calon siswa di sekolah lanjutan tidak mempertimbangkan nilai ujian nasional,'' jelasnya, Rabu (4/6).

Menurutnya, petunjuk teknis yang ditetapkan Dinas Pendidikan Banyumas tahun 2018 ini, sepenuhnya mengacu pada Permendikbud No 14/2018. Menurutnya, dalam Permendikbud tersebut memang disebutkan kuota siswa yang diterima melalui sistem zonasi atau jarak terdekat dari sekolah ditetapkan paling sedikit 90 persen dari kuota siswa baru.

Baca juga,  Sistem PPDB Online Dikeluhkan.

Sedangkan yang diterima melalui jalur prestasi enam persen, dan jalur pindah domisili orang tua atau korban bencana alam atau bencana sosial sebesar lima persen.

Dia menyebutkan, aturan Permendikbud yang terlalu detail dengan menetapkan prosentase semacam ini, telah membuat pihaknya kesulitan menetapkan juknis yang sesuai dengan kondisi lapangan.

''Aturan itu terlalu rigid. Kita tidak bisa lagi membuat aturan sesuai dengan kondisi di Banyumas,'' jelasnya.

Sebelum PPDB dilaksanakan, kata Purwadi, pihaknya sebenarnya sudah membuat beberapa rancangan juknis yang mengakomodir calon siswa dengan rumah terdekat sekolah dan juga siswa berprestasi dalam prosi yang seimbang. ''Namun juknis tersebut tidak jadi dilaksanakan, karena turun aturan Mendikbud yang menyebutkan kuota siswa diterima berdasarkan zonasi sebanyak 90 persen,'' katanya.

Terkait dengan kemungkinan banyaknya calon siswa yang tergusur dan belum mendapatkan sekolah, Purwadi menyatakan masih akan ada penerimaan siswa baru gelombang dua. Namun mengenai juknis pelaksanaannya, dia masih akan memetakan lebih dulu kondisi di lapangan, baik mengenai lokasi SMP Negeri yang kuotanya masih kosong dan domisili calon siswa yang banyak belum mendapat sekolah.

''Kita juga akan mempertimbangkan hal itu, termasuk keberadaan sekolah-sekolah swasta dan sekolah madrasah di Banyumas,'' jelasnya.

Dia menyebutkan, berdasarkan data yang dia miliki, jumlah lulusan SD tahun 2018 ini ada sekitar 27 ribu anak. Sedangkan kuota SMP Negeri, sekitar 16 ribu. ''Ditambah dengan sekolah-sekolah swasta dan sekolah madrasah di Banyums, saya kira anak-anak lulusan SD di Banyumas bisa melanjutkan sekolah seluruhnya,'' katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement