Ahad 08 Jul 2018 00:38 WIB

Mendikbud Minta Sekolah Cek Penggunaan SKTM

Mendikbud ingatkan penggunaan SKTM jangan disalahgunakan dalam PPDB.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memberikan sambutan pada upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (2/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memberikan sambutan pada upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta sekolah untuk melakukan pengecekan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sekolah harus melakukan pengecekan dan tidak langsung menerima begitu saja tanpa verifikasi ke lapangan. 

“Kecuali ada kesengajaan," ujar Muhadjir di Jakarta, Sabtu (7/7).

Dia menambahkan penggunaan SKTM jangan disalahgunakan dalam PPDB. SKTM hanya digunakan bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB dijelaskan bahwa kuota minimal untuk siswa yang tidak mampu sebanyak 20 persen. Permendikbud tersebut juga mengatur mengenai sistem zonasi, yang kriteria penerimaan bukan pada nilai, tetapi tempat tinggal.

Dia menambahkan dengan sistem itu, siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu.

photo
Penerimaan Peserta Didik Baru 2018.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemdikbud Hamid Muhammad menyampaikan poin satuan jarak rumah tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. Satuan jarak diatur oleh Pemerintah Daerah setempat karena kondisi geografis di Indonesia yang beragam.

Hal terpenting di dalam penerapan PPDB adalah membuat anak mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari rumah/tempat tinggalnya. Apabila dalam satu zona kelebihan kuota, atau daya tampungnya tidak mencukupi, dinas pendidikan wajib mencarikan sekolah.

Tujuan sistem zonasi, di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa; dan mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga. Selain itu, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru. 

Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen. Sistem ini juga membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Kemdikbud juga menegaskan sistem zonasi juga merupakan upaya mencegah penumpukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu. Ini mendorong pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement