Senin 09 Jul 2018 15:50 WIB

Ketua DPR Dorong Transparansi PPDB

Panitia PPDB diminta cek dan ricek dokumen yang ditetapkan sebagai persyaratan.

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Tahun ini, PPDB dilakukan sesuai zonasi atau wilayah tinggal siswa.
Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Tahun ini, PPDB dilakukan sesuai zonasi atau wilayah tinggal siswa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo menyayangkan adanya penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurutnya, kasus itu menunjukkan PPDB masih jauh dari transparansi.

Bamsoet -panggilan akrabnya-menyatakan, kepolisian harus mengusut pungli dan penyalahgunaan SKTM dalam PPDB. Sebab, kedua perbuatan itu sudah tergolong tindak pidana.

“Mendorong Polri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang adanya pungutan liar yang terjadi serta menindak tegas oknum penerima dan pemberi pungutan liar, agar didapat sistem PPDB yang bersih dan transparan,” ujar Bamsoet, dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/7).

Selain itu, Bamsoet juga mengingatkan seluruh panitia PPDB untuk melakukan cek dan penerikaaan ulang atas dokumen-dokumen yang ditetapkan sebagai persyaratan sebagai peserta didik baru. “Jika sampai ada dokumen yang dipalsukan maka hal tersebut merupakan tindak pidana penipuan dan pemalsuan,” katanya.

Bamsoet juga meminta Kemendikbud untuk mendesak seluruh jajaran di bawahnya agar meningkatkan standardisasi sekolah menuju akreditasi yang terbaik. Selain itu, politikus Golkar tersebut juga meminta para orang tua siswa mematuhi segala aturan dan persyaratan.

“Mengimbau kepada seluruh orang tua siswa untuk menerima sistem penerimaan yang sudah ditetapkan sesuai dengan zona daerahnya masing-masing,” ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement