REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) palsu dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merusak karakter anak. Sebab, orang tua yang menggunakan SKTM palsu telah berbohong dan memberi contoh perilaku tidak jujur.
Muhadjir mengakui masih ada penyalahgunaan SKTM seperti ada keluarga tidak mampu yang berasal dari luar zona di satu sekolah. Kemudian, ada juga siswa yang berasal dari keluarga mampu, tetapi memaksakan diri masuk ke sekolah itu dengan menggunakan SKTM palsu.
"Saya belum mengetahui persis berapa jumlahnya, tetapi kemungkinan tidak banyak. Hanya memang ada yang merasa lebih mempunyai hak dibanding yang bersangkutan inilah yang menjadi sangat besar, ujar Mendikbud ,” katanya, di Jakarta, Selasa (10/7).
Padahal, mendikbud mengatakan penggunaan SKTM sebenarnya tidak mutlak. Dengan sistem zonasi, sekolah sudah memiliki kuota untuk keluarga tidak mampu sehingga secara otomatis akan diterima serta mendapatkan prioritas.
Baca Juga: PPDB Masih Diwarnai Pungli dan Manipulasi SKTM
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menambahkan sekolah harus melakukan verifikasi penggunaan SKTM dan melakukan pengecekan di lapangan. "Kalau memang tidak mampu, supaya disadarkan untuk ditarik,” kata dia.
PPDB zonasi bertujuan pemerataan kualitas dan mencegah serta menghilangkan praktik yang kurang baik pada sistem penerimaan sebelumnya. Selain itu, PPDB zonasi juga bertujuan pemetaan anggaran, populasi siswa, serta tenaga pengajar.
PPDB sistem lama menyulitkan membuat peta populasi siswa di suatu daerah. Sebab, semua siswa bisa pindah dengan bebas, termasuk di semua tempat.
Kondisi ini mendatangkan persoalan anggaran. Mendikbud menerangkan seharusnya anggaran pendidikan yang digunakan oleh daerah semestinya digunakan untuk peserta didik yang ada di daerah itu.
“Akan tetapi dengan bebas seperti kemarin banyak sekali anak di luar daerah kemudian sekolah tertentu yang kenyataannya menyedot anggaran dari daerah itu,” kata dia.
Baca Juga: Pengguna SKTM Palsu Diancam Pidana
Menurut dia, menggunakan sistem zonasi dengan mudah memetakan anggaran, populasi siswa, dan tenaga pengajar. "Juga perlu diingat ini bukan langkah terakhir,” kata dia.
Setelah kebijakan zonasi, Kemendikbud sudah menerbitkan peraturan soal mutasi guru. Rencannya, guru juga harus ada lingkup kerja dan lingkup area seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya, dan itu sesuai dengan UU ASN.
Selama, guru menetap dan jarang yang dipindahkan. Ke depannya, ia mengatakan, hal tersebut tidak bakal berlaku sehingga bakal ada perputaran sehingga ada pergantian guru antara sekolah.
"Pergantiannya SMA/SMK lingkupnya provinsi, SD/SMP di dalam kabupaten/kota. Tetapi masih sangat mungkin antardaerah kabupaten atau kota sesuai keperluan," tegas Mendikbud.