REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan, mulai tahun 2019 pemerintah akan menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kebudayaan. Untuk jumlah anggarannya, menurut dia, sekitar Rp 1 triliun.
"Jadi nanti bantuan fasilitasi seperti ini tidak lagi menggunakan dana pendidikan, tapi khusus DAK untuk kebudayaan," kata Muhadjir melalui pesan tertulis, Kamis (19/7).
Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengungkapkan, DAK untuk kebudayaan tersebut telah disetujui legislatif, kepala negara, dan menteri terkait. Alokasinya berada di luar alokasi anggaran fungsi pendidikan yang saat ini sudah memenuhi 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut dia, saat ini pembahasan sudah masuk dalam teknis terkait sasaran prioritas, bobot, dan mekanisme. "Arahan Presiden prinsipnya jangan dibagi rata. Prioritasnya akan lebih banyak kepada aspek non fisik," jelas Hilmar.
Dia juga menegaskan, pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan harus menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang akan menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berikutnya.
Dia menyampaikan, setelah adanya PPKD, pemerintah pusat maupun daerah akan lebih mudah dalam melakukan perumusan Strategi Kebudayaan. Sehingga ke depan pemberian bantuan dan perumusan kebijakan terkait kebudayaan dapat lebih jelas, tepat, dan konkret.
"Targetnya di bulan Agustus ini penyusunan PPKD sudah selesai semua di level kabupaten/kota," kata Hilmar.
Beberapa kabupaten dan kota, jelas dia, telah menyelesaikan dan menyerahkan pokok pikiran kebudayaan daerahnya. Dia berharap nanti di bulan November, strategi kebudayaan yang sifatnya nasional akan dapat disahkan oleh Presiden dan disampaikan pada Kongres Kebudayaan.
"Mudah-mudahan bisa disahkan November, jadi itu (Strategi kebudayaan bersifat nasional) bisa menjadi dasar penyusunan RPJMN," kata dia.