Selasa 24 Jul 2018 17:10 WIB

Sekolah Diminta tak Lagi Gunakan Hukuman Fisik

Pendidik dan senior harus lebih kreatif beri hukuman yang edukatif

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Masa orientasi studi siswa sma (ilustrasi)
Masa orientasi studi siswa sma (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa mengajak semua unsur pendidik di sekolah tidak lagi menggunakan hukuman fisik dalam proses belajar mengajar di sekolah. Dalam hal apapun, sanksi yang diberikan kepada siswa harus berbentuk sanksi yang edukatif.

"Dalam kegiatan ekstrakulikuler juga hendaknya para pendidik mengajak senior untuk lebih kreatif memberikan sejenis hukuman yang edukatif," kata Ledia kepada Republika, Selasa (24/7).

Bentuk sanksi yang edukatif sangatlah beragam dan tentunya bermanfaat bagi siswa. Misalnya, kata Ledia, mengisi soal-soal, menghapal rumus atau ayat suci, meresume buku aau lainnya.

(Baca: Ekskul yang Buat Siswi di Mojokerto Lumpuh Harus Disanksi)

Dia pun menyoroti kasus lumpuhnya MH Dwi Aprilia siswi SMAN 1 Gondang Mojokerto setelah dihukum squat jump ketika mengikuti ekstrakulikuler di sekolah tersebut. Ledia menegaskan, pihak sekolah harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. "Kepala sekolah atau para guru juga harusnya mendampingi kegiatan ekstrakulikuler kan," tegas Ledia.

Menurut dia, jika memang harus ada hal-hal yang berkaitan dengan fisik dalam kegiatan ekstrakulikuler tersebut maka panitia wajib melakukan pemeriksaan kesehatan kepada semua peserta. Mengingat kondisi setiap anak berbeda.

Sebelumnya, seorang siswi SMA di Mojekerto berinisial MH Dwi Aprilia  mengalami kelumpuhan setelah menjalani hukuman squat jump di sekolahnya lantaran terlambat datang ke kegiatan ekstrakurikuler Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI) di sekolahnya. Saat itu UKKI tengah mengadakan pelatihan untuk promosi ekskul kepada siswa-siswi baru. Adapun squat jump yang dijatuhkan ke korban yaitu sebanyak 90 kali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement