Kamis 26 Jul 2018 10:40 WIB

Implementasi Pendidikan Karakter Dinilai Belum Optimal

Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter hanya bagus di atas kertas

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Anang Hermansyah
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anang Hermansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menegaskan, tragedi tewasnya anak kelas 6 SD akibat perkelahian di Kabupaten Garut harus dijadikan momentum pembenahan secara menyeluruh peraturan di sektor anak. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pun dinilai belum cukup berhasil direalisasikan oleh pemerintah.

"Perpres tersebut hanya bagus di atas kertas, namun implementasi di lapangan belum berjalan," kata Anang saat dihubungi Republika, Rabu (25/7).

Anang menegaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga semestinya secara tegas menjalankan Perpres tersebut dengan berkoordinasi dengan Pemerintah daerah. Sehingga amanat yang tertuang dalam Perpres tersebut bisa tersosialisasikan dan terealisasikan secara merata di seluruh Indonesia.

Selain itu, lanjut Anang, orang tua dan guru pun harus lebih intens mengawal proses tumbuh kembang anak-anak khususnya di usia sekolah dasar dan menengah. Tontonan televisi juga harus dipastikan tidak berisi aksi kekerasan yang memicu anak-anak yang menonton menirunya.