Jumat 27 Jul 2018 00:07 WIB

Kemendikbud Minta Jangan Generalisasi Kasus Duel di Garut

Kemendikbud telah mengirim tim penanggulangan independen kawal kasus tersebut

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Sekolah Dasar
Foto: pronesia.co.id
Sekolah Dasar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik Suhardi meminta semua pihak tidak menggeneralisasi kasus tewasnya siswa kelas VI SD di Garut akibat berkelahi dengan menyimpulkan tidak optimalnya pendidikan karakter. Sebab, itu dirasa tidak adil mengingat ada jutaan siswa di Indonesia.

"Jangan generalisasi, masa hanya karena satu masalah itu terus disebut pendidikan karakter kita tidak baik," ungkap Didik saat diwawancarai di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (26/7).

Didik memastikan, Kemendikbud telah mengirim tim penanggulangan independen untuk turut mengawal kasus tersebut. Dia berharap, kasus tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan memperhatikan masa depan anak. Mengingat, pelaku juga saat ini masih duduk dibangku sekolah.

"Kami sudah kirimkan tim ke sana. Harapannya bisa selesaikan dengan jalan yang terbaik," tegas dia.

Sementara itu, Didik juga menyebutkan bahwa selama ini pemerintah sudah memiliki cetak biru pendidikan. Namun menurut dia, pendidikan adalah hal yang bersifat dinamis, sehingga dalam perjalanannya ada beberapa peraturan yang perlu disesuaikan.

"Ada, kita punya (cetak biru pendidikan). Tapi kan pendidikan itu dinamis, kita perlu mengakomodir hal baru yang perlu disesuaikan," jelas dia.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menegaskan, tragedi tewasnya anak kelas 6 SD akibat perkelahian di Kabupaten Garut harus dijadikan momentum pembenahan secara menyeluruh peraturan di sektor anak. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pun dinilai belum cukup berhasil direalisasikan oleh pemerintah.

"Perpres tersebut hanya bagus di atas kertas, namun implementasi di lapangan belum berjalan," kata Anang saat dihubungi Republika, Rabu (25/7).

Anang menegaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga semestinya secara tegas menjalankan Perpres tersebut dengan berkoordinasi dengan Pemerintah daerah. Sehingga amanat yang tertuang dalam Perpres tersebut bisa tersosialisasikan dan terealisasikan secara merata di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement