Jumat 27 Jul 2018 09:33 WIB

Kepala Sekolah Pukul Siswa yang Merokok dan Minum Miras

Langkah itu diambil agar siswa mau berubah.

Pembatasan merokok bagi anak-anak (ilustrasi).
Foto: Antara
Pembatasan merokok bagi anak-anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA  -- Kepala SMA PGRI Jayapura, Provinsi Papua, Janet Berotabui, mengaku bersikap tegas memukuli siswanya yang sudah ditegur berulang kali, tetapi masih tetap merokok dan minum minuman keras (miras). Pemukulan ini bertujuan agar siswa itu menghargai guru.

"Saya pasti pukul siswa yang merokok dan minum minuman keras (miras)," kata Janet di Jayapura, Jumat (27/7).

Menurut dia, sebelum dipukul, siswa diperingati berkali-kali, tetapi tidak mendengar. Janet mengungkapkan, pemukulan yang ia lakukan hanya pada tubuh bagian tertentu sehingga tak menyebabkan luka parah atau meninggal.

Setelah siswa dihukum, mereka kemudian diarahkan ke ruang kelas dan menyampaikan kesalahannya. Tindakan itu dilakukan dengan tujuan agar ada perubahan.

Dia menambahkan, memang dari sisi HAM itu melanggar, tetapi jika siswa itu hanya ditegur saja tidak akan berubah. Mereka nantinya juga tidak bisa menghargai guru dan orang tuanya sendiri. "Harus ada kekerasan fisik, namun tidak sampai membuat siswa itu sakit keras dan meninggal," ujarnya.

Baca juga, KPAI Desak Usut Kasus Siswa Terancam Lumpuh Akibat Hukuman.

Kasus kekerasan guru terhadap siswa didik kerap mendapat sorotan. Pekan lalu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas lumpuhnya seorang siswi SMA di Mojokerto, MH Dwi Aprilia, setelah menjalani hukuman squat jump di sekolahnya. KPAI mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas.

"Motif dan otak pelaku penghukuman fisik yang berpotensi membahayakan anak. Harus ada penegakan aturan agar ada efek jera bagi siapa pun pelaku kekerasan  di sekolah," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti kepada Republika.co.id, Sabtu (21/7).

Menurut Retno, jika ditemukan unsur kelalaian dari pihak sekolah, pihak sekolah wajib bertanggung jawab. Apalagi, peristiwa ini terjadi di lingkungan sekolah.

Dia menegaskan, pihak sekolah seharusnya melindungi peserta didiknya dari berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"KPAI pun akan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto untuk memeriksa pihak sekolah dan menegakkan aturan jika sekolah terbukti lalai dalam melindungi peserta didik dari kekerasan," ujarnya menegaskan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement