Jumat 27 Jul 2018 18:22 WIB

Kemendikbud Janji Tindaklanjuti Saran Terkait Zonasi

Kemendikbud akan menyosialisasikan aturan zonasi lebih awal.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah calon peserta didik bersama orang tuanya mengikuti proses verifikasi berkas administrasi akademik dan non akademik di SMA Negeri 1 Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (2/7). Hari ini mulai dilakukan verifikasi berkas bagi PPDB sistem Zonasi.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Sejumlah calon peserta didik bersama orang tuanya mengikuti proses verifikasi berkas administrasi akademik dan non akademik di SMA Negeri 1 Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (2/7). Hari ini mulai dilakukan verifikasi berkas bagi PPDB sistem Zonasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman RI terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui zonasi. Untuk mengantisipasi munculnya masalah, pada tahun 2019 nanti, Kemendikbud akan menyosialisasikan aturan zonasi lebih awal.

"Beberapa saran tadi akan segera ditindaklanjuti. Sosialisasi zonasi tahun depan juga akan kami antisipasi paling tidak pada Januari atau Februari 2019 aturan zonasi sudah disosialisasikan," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi di Gedung Ombudsman Jakarta, Kamis (25/7).

(Baca: Pemerintah Diminta tak Paksakan Wilayah 3T Gelar UNBK)

Meskipun menurut Didik, aturan zonasi tahun 2019 nanti pun diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan aturan zonasi tahun 2018 ini. Karena itu, dia pun meminta agar pemerintah daerah dan berbagai elemen pendidikan bisa membantu menyosialisasikan aturan zonasi kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat memiliki pemahaman yang luas tentang aturan zonasi.

"Pemerintah daerah harus mulai mengambil keputusan, harus inisiatif (menyosialisasikan zonasi) Jangan sampai sudah otonomi tapi masih selalu menunggu (instruksi pusat)," tegas Didik.

Adapun terkait penyimpangan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang selama ini terjadi, dia memastikan sudah berkoordinasi dengan Pemda dan sekolah. Namun, kata dia, pemerintah tidak akan terburu-buru untuk menganulir siswa yang diduga masuk ke sekolah tertentu karena menyalahgunakan SKTM.

"Kami akan cermati itu secara bijak, karena kalau begitu (dianulir) yang jadi korban itu anaknya. Padahal kan anak itu tidak tahu menahu, dan orang tua yang salah. Intinya kami tidak mau anak itu kan korban," tegas Didik.

Masalah penyalahgunaan SKTM tersebut, jelas Didik akan dijadikan evaluasi untuk pelaksanaan PPDB sistem zonasi tahun depan. Sehingga jangan sampai, kuota SKTM digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Dia pun mengajak masyarakat untuk mengubah mindset tentang sekolah negeri selalu bagus dan favorit. Karena melalui zonasi ini, kata dia, pemerintah ingin meniadakan sistem kastanisasi di lembaga pendidikan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement