REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Budi Djatmiko menegaskan, dikotomi pendidikan antara negeri dan swasta harus dihapuskan. Karena menurut dia, semestinya pendidikan tinggi tidak dipisahkan atau dibedakan antara negeri dan swasta.
"Pendidikan tinggi negeri maupun swasta memiliki kontribusi besar terhadap pencapaian angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya PTS. Karena pendidikan khususnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah kewajiban pemerintah," kata Budi kepada Republika.co.id, Senin (30/7).
Budi pun berharap, setelah seluruh Kopertis dibubarkan dan diganti menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) PTS dan PTN bisa sejajar. Mengingat adanya Kopertis selama ini telah memperkuat dikotomi antara perguruan tinggi negeri dengan perguruan tinggi swasta.
Namun menurut Budi, banyak kalangan PTS yang khawatir jika pemerintah tidak membuat Peraturan Menristekdikti ataupun petunjuk teknis yang baik, maka akan mengulang masalah di Kopertis pada masa lalu. Di mana, bermunculan raja-raja kecil di wilayah atau daerah yang justru menghambat pelayanan, dan kontra produktif.
"Oleh karenanya dengan pembubaran kopertis dan lahirnya LLDikti semestinya pelayanan pada PTS harus jauh lebih baik," tegas Budi.
Akan tetapi, Budi merasa masih banyak hal yang harus diperhatikan dalam tubuh LLIKTI. Misalnya, masalah sumber daya manusia yang mayoritas masih tetap sama dengan SDM kopertis. Sehingga dia pun meminta agar semua SDM di LLDikti harus dilatih dan dididik kembali.
"Kalau SDM itu-itu saja, apakah menjamin perubahan dalam pelayanan yang lebih baik dan cepat? Sebab jika tidak berubah juga mereka justru yang akan melukai masyarakat khususnya PTS," jelas Budi.
LLDikti sendiri berfungsi sebagai lembaga yang mengakomodir kepentingan dan memberikan layanan baik kepada PTN maupun PTS. Yang mana, pimpinan LLDikti baru dilantik di Jakarta pada Kamis, 26 Juli 2018 yang lalu.
Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan, tugas utama LLDikti bukan hanya soal pengurusan pengajuan prodi baru. Lebih dari itu, LLDikti bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PTS dan PTN, bertambah perannya dari Kopertis yang hanya mengkoordinasi PTS.
"Lambat laun akan kami sesuaikan, supaya LLDikti jadi perwakilan di daerah," kata Nasir.
Nasir menambahkan, LLDikti juga berfungsi untuk menampung laporan dari PTS dan PTN. Karena itu, dia menegaskan kementerian pusat tidak akan melayani laporan apapun yang datangnya dari perguruan tinggi, karena sudah berada di bawah LLDikti.
"Nanti kalau tetap mengajukan ke pusat tidak akan dilayani. Apakah itu mengurus laporan, itu tugasnya LLDikti bukan kementerian," ucap dia.