REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid mengungkapkan, informasi tentang objek pemajuan kebudayaan di masing-masing daerah sangat penting dalam menentukan strategi pemajuan kebudayaan nasional. Karena itu dia mendorong agar Pemda bisa segera menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
"Tantangannya, kita harus membunyikan PPKD ini sebelum kita bahas di Kongres Kebudayaan di bulan November nanti. Masing-masing daerah harus merayakannya. Ini 'kan capaian daerah," ujar Hilmar dalam Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Provinsi Tahap I, di Gedung A Kemendikbud, Rabu (1/8).
Menurut Hilmar, isu terpenting dari strategi pemajuan kebudayaan adalah kepemilikan. Untuk itu, mekanisme penyusunan strategi kebudayaan dimulai dari masyarakat, bukan dari pemerintah pusat.
"Jangan terlalu rumit. Jangan dijadikan beban. Bukan tebal tipisnya PPKD yang menjadi ukuran. Tetapi identifikasi yang benar-benar ada di masing-masing daerah," pesan Hilmar.
Dia menekankan, yang terpenting dalam strategi pemajuan kebudayaan adalah arah dasar pemajuan kebudayaan yang berasal dari potensi di masing-masing daerah. Karena sebagai negara adidaya di bidang kebudayaan, Indonesia berpotensi besar dalam mempengaruhi peradaban dunia.
Nantinya, jelas dia, pemerintah pusat juga akan menggulirkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bidang kebudayaan. Untuk itu, strategi pemajuan kebudayaan yang disusun dari akar rumput melalui PPKD berperan penting dalam implementasi di lapangan.
"Jumlah DAK memang nantinya gak seberapa, mungkin tidak cukup memenuhi semua keperluan kebudayaan. Tapi kita perlu efesiensi kan, makanya solusinya ya di pemetaan melalui PPKD itu," jelas dia.
Hilmar mengatakan, Kemendikbud juga telah bekerjasama dengan Kemenko PMK, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong penyelesaian target penyusunan PPKD tingkat pemerintah provinsi. Keberadaan PPKD sangat penting dalam merumuskan strategi pemajuan kebudayaan yang berasal dari masing-masing wilayah di tanah air.
Penyusunan PPKD tingkat provinsi ini harus berdasarkan PPKD tingkat kabupaten/kota yang dijadwalkan berakhir sampai dengan 31 Agustus 2018.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sri Hartini, melaporkan sampai awal Agustus telah diterima 12 PPKD dari kabupaten/kota. Dia berharap, melalui pendampingan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan PPKD yang berisi inventarisasi obyek pemajuan kebudayaan. Sesuai Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, terdapat 10 obyek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.