REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa hukum Arnita Rodelina Turnip, Aldwin Rahadian mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun memenuhi hak beasiswa Arnita yang telah diputus secara sepihak karena diduga keras dikaitkan dengan keputusan Arnita untuk pindah agama menjadi Mualaf. Dia pun menuntut Pemkab Simalungun melakukan penyelesaian disertai klarifikasi dengan legal standing yang jelas terkait masalah ini.
“Tidak boleh ada diskriminasi dan SARA dalam kebijakan pendidikan, dan mal administrasi yang menyebabkan nasib mahasiswa terkatung-katung, ini tidak dapat diterima,” kata Aldwin kepada Republika, Kamis (2/8).
Terlebih, kata dia, selama mengikuti proses perkuliahan di Institut Pertanian Bogor (IPB), Arnita memiliki indeks prestasi yang cukup bagus bahkan di atas syarat minimal. Selain itu, Arnita pun tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib kampus yang membuat. Karena itu dia meminta agar Pemda Simalungun bisa memenuhi hak beasiswa sehingga Arnita bisa berkuliah kembali pada tanggal 1 September 2018.
“Sekali lagi kami meminta agar adinda Arnita dikembalikan haknya, Arnita berasal dari kondisi ekonomi keluarga yang membutuhkan beasiswa (keluarga Petani) dan beasiswa itu diperlukan untuk melanjutkan kuliahnya,” jelas dia.
Sementara itu, pada hari ini, Kamis (2/8) Aldwin beserta Arnita juga mendatangi kantor Ombudsman di Jakarta. Tujuannya juga untuk mengadukan masalah terkait pencabutan beasiswa utusan daerah (BUD) secara sepihak oleh Pemkab Simalungun terhadap Arnita Rodelina Turnip.
Sebelumnya, Dalam pernyataan resmi IPB pada Rabu (1/8), disebutkan Arnita saat ini merupakan mahasiswa nonaktif bukan 'Drop Out' (DO). Pada prinsipnya Arnita masih tercatat sebagai mahasiswa di IPB dan sedang mengajukan pengaktifan kembali.
Menurut IPB sendiri, nilai Arnita Turnip pada tahun pertama cukup bagus, yakni dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 2,71. Arnita sempat mengisi KRS Online semester ganjil 2016/2017 tapi tidak mengikuti perkuliahan di semester tersebut karena kendala biaya.