REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melihat pekerjaan leksikografi atau dikenal penyusun kamus merupakan profesi yang utuh. Posisi tersebut memiliki tempat yang penting dalam perkembangan kebahasaan.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud mendukung agar pekerjaan penyusun kamus menjadi profesi. Salah satu cara yang bisa ditempuh dengan mengikuti beberapa proses, alur, seperti mengadakan berbagai pertemuan dan menggaungkannya.
“Kita coba usulkan sebagai sebuah profesi yang utuh dan ajek (teratur),” ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Dadang Sunendar, dalam pembukaan Seminar Leksikografi Indonesia (SLI) tahun 2018 di Jakarta, Rabu (1/8) melalui pernyataan resmi yang diterima Republika.co.id.
Dadang meminta penyelenggara bersama seluruh peserta dan pemakalah dapat membahas lebih dalam tentang persyaratan-persyaratan menjadi leksikograf. Dengan adanya pengaturan maka membuat kedudukan penyusun kamus pun semakin jelas.
“Sehingga tidak ada kehirauan leksikograf di lingkungan Kebahasaan bahwa pekerjaannya itu tidak sesuai dengan tugas, dan bidangnya ini harus lebih diperkuat,” ujar Dadang.