REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Arnita Rodelina Turnip akhirnya bisa segera berkuliah di Intitut Pertanian Bogor (IPB). Tunggakan uang kuliah mahasiswi Fakultas Kehutanan ini telah dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Kamis (2/8).
Arnita pun berharap kasus ini akan benar-benar tuntas dan tidak terulang lagi kemudian hari. "Mohon doanya supaya tidak terulang lagi masalah seperti ini, baik pada saya maupun anak bangsa di daerah lain," kata Arnita, Jumat (3/8).
Arnita mengaku sudah mendapatkan kiriman bukti pembayaran tunggakan uang kuliahnya di IPB. Pembayaran sebesar Rp55 juta itu untuk uang kuliah tunggal (UKT) selama lima semester, yakni sejak semester 2 hingga 6. Sementara untuk tagihan Semester 7 sebesar Rp11 juta belum dibayarkan. Tagihan ini harus dibayar paling lama September mendatang.
"Kasus ini insya Allah akan tuntas dan saya bisa kembali kuliah di IPB," ujar warga desa Bangun Raya, kecamatan Raya Kahean, kabupaten Simalungun, Sumut, itu.
Arnita pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya hingga masalah penghentian beasiswa tanpa alasan jelas ini dapat selesai.
"Saya juga berterimakasih, terutama kepada pihak media dan rekan-rekan saya semua," kata Arnita.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali membiayai beasiswa Arnita Rodelina Turnip. Pemkab Simalungun telah berkoordinasi dengan pihak Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai proses penyelesaian masalah pengaktifan perkuliahan mahasiswa penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) tersebut.
Menurut pernyataan resmi dari IPB yang diterima Republika.co.id, pada Kamis (2/8) Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun telah membayarkan tunggakan dana beasiswa BUD IPB atas nama Arnita Rodelina Turnip sebesar Rp 55 juta.
"Saya mengapresiasi langkah positif Pemkab Simalungun ini sebagai bagian dari upaya mencetak generasi unggul yang akan turut memajukan pembangunan, khususnya pada aspek pertanian di kabupaten tersebut di masa yang akan datang," ungkap Rektor IPB Arif Satria.
Selain membayar tunggakan biaya kuliah dimaksud, Pemkab Simalungun sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatra Utara tertanggal 2 Agustus 2018 juga menyatakan komitmennya untuk terus membiayai pendidikan Arnita Rodelina Turnip berikut biaya hidup sesuai perjanjian kerja sama yang ditandatangi IPB dan Pemkab Simalungun tahun 2015.