Senin 10 Sep 2018 11:54 WIB

Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengangkatan Guru

Pemerintah harus tetap memberi perhatian kepada guru honorer.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah guru honorer menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah guru honorer menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasyidi meminta agar pemerintah mencabut moratorium pengangkatan guru seperti yang tercantum dalam PP Nomor 48 tahun 2005.

"Pemerintah harus tetap memberi perhatian kepada guru honorer. Angkatlah mereka melalui pegawai honorer daerah, moratorium PP Nomor 48-nya dicabut," kata Unifah saat dihubungi, Senin (10/9).

Menurut Unifah sejak dimoratoriumnya PP Nomor 48 tahun 2005, tidak ada lagi pengangkatan guru honorer yang secara resmi gajinya ditanggung oleh APBD. Padahal pengangkatan guru honorer oleh Pemda setidaknya bisa memberi kesejahteraan kepada para guru di daerah.

"Jadi meskipun bukan menjadi PNS, tapi kan honorer daerah itu (gajinya) dari APBD jadi lebih jelas statusnya," jelas Unifah.

Karena itu dia menegaskan, ke depan perlu ada keberpihakan Pemda terhadap guru honorer. Jika PP 48/2005 tidak dicabut, lanjut dia, pemerintah juga bisa merekrut guru menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Namun sebenarnya itu juga masih jadi soal. Karena sampai saat ini peraturan pemerintah (PP) soal PPPK juga ini belum ada, belum selesai, rasanya saya ingin bertemu pak Menpan ngobrol soal ini," kata Unifah.

Sementara itu, Unifah juga meminta semua pihak untuk turut mengawal seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini agar tidak terjadinya kongkalikong.

"Perlu lah ada itu ya pengawasan dari semua pihak, agar berjalan dengan lancar," ungkap Unifah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement