REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Para guru honorer di Kota Sukabumi, Jawa Barat menolak rencana penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan syarat umur maksimal 35 tahun. Pasalnya, rata-rata guru honor kategori dua (K2) di Sukabumi usianya rata-tata di atas 35 tahun.
''Kami tentunya menolak ketika diadakannya penerimaan CPNS dengan adanya batasan usia 35 tahun,'' Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Sukabumi Heriyanto kepada Republika.co.id, Ahad (16/9). Sebabnya, para guru honorer yang usianya di atas 35 tahun merasa sakit dan seolah-olah pengabdian selama ini tidak ada apa apanya.
Selama ini, kata Heriyanto, gaji yang diperoleh semakin dikurangi dan banyak aturan yang kurang atau tidak berpihak. Khususnya kurangnya keberpihakan kepada guru honorer yang tua dan telah lama mengabdi.
Menurut Heriyanto, guru honorer K2 di Sukabumi mencapai sebanyak 313 orang. Dari jumlah tersebut yang usianya di bawah 35 tahu hanya sebanyak 10 orang.
Heriyanto menuturkan, adanya batasan usia 35 tahun menyebabkan sebagian guru honorer yang berusia di atas itu sebagian menangis. ''Semoga pemerintah daerah dan wakil rakyat di DPRD bisa membantu kami yang usianya di atas 35 tahun,'' kata dia.
Harapan itu, ungkap Heriyanto, telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi pada Sabtu (15/9). Di mana Disdik Sukabumi pada Sabtu mengundang perwakilan guru honorer untuk memberikan informasi mengenai penerimaan CPNS.
Heriyanto mengatakan para guru honorer berharap mendapatkan penghargaan yang layak sesuai masa kerja dan usia. Selain itu, ada pemberian honorarium dari pemda yang seharusnya dilihat dari tingkat pendidikan.
Di sisi lain, para guru honorer juga berharap minimal ketika PNS mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) mereka juga mendapatkannya. Hal itu akan banyak memberikan bantuan terhadap kehidupan keluarga. Terlebih selama ini para guru honorer mendapatkan pendapatan yang minim setiap bulannya.