Senin 17 Sep 2018 11:18 WIB

Ratusan Guru Honorer Sukabumi Mogok Mengajar

Mereka menolak batas usia penerimaan CPNS.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ani Nursalikah
Ratusan guru honorer di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menggelar mogok mengajar dan menolak ketentuan penerimaan CPNS di Sekretariat PGRI Kecamatan Kadudampit, Sukabumi Senin (17/9).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Ratusan guru honorer di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menggelar mogok mengajar dan menolak ketentuan penerimaan CPNS di Sekretariat PGRI Kecamatan Kadudampit, Sukabumi Senin (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ratusan guru honorer Sukabumi, Jawa Barat melakukan aksi mogok mengajar mulai Senin (17/9). Mereka menolak rencana penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang dinilai cacat hukum dan diskriminatif.

Para guru honorer tersebut mogok mengajar dan berkumpul di Sekretariat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Kadudampit Senin pagi. Para guru yang datang berasal dari sejumlah kecamatan di Sukabumi.

"Aksi ini merupakan awal pergerakan mogok belajar dari para guru honorer," ujar Ketua Forum Guru Honorer Kecamatan Kadudampit, Sukabumi Kris Dwi Purnomo kepada Republika.co.id di sela-sela aksi.

Para guru di antaranya datang dari Kecamatan Kadudampit, Parungkuda, Bantargadung, Cisaat, Gunungguruh, Cidahu, Gegerbitung, Sukaraja, Sukalarang, Cikakak, dan Cireunghas. Jumlah guru yang mogok mengajar mencapai sekitar 300 orang.

photo

Menurut Kris, para guru mogok mengajar karena menolak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018. Mereka menilai ketentuan itu cacat hukum dan sangat diskriminatif.

Dalam aturan tersebut, pelamar CPNS pada tahun ini untuk honorer kategori dua harus di bawah 35 tahun. Ketentuan ini bagi para guru honorer sangat tidak adil karena banyak guru yang usianya di atas itu.

"Bagi kami yang sudah mengabdi cukup lama ini tidak adil," kata Kris.

Para guru meminta ketentuan itu dibatalkan. Rencananya, aksi mogok akan dilakukan sepekan ke depan. Bahkan bila tidak direspons, maka aksi mogok akan diperpanjang hingga sebulan.

Kris menutuskan, aksi mogok ini pasti berdampak pada kegiatan belajar-mengajar di sekolah karena di setiap sekolah guru honorer paling mendominasi dibandingkan guru berstatus PNS. Kris mengatakan para guru menuntut pembatalan rekrutmen CPNS pada 2019.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement