Rabu 19 Sep 2018 22:48 WIB

Praktik Pungli di SD Percobaan Cileunyi Sudah Sejak Lama

Ada pungutan Rp 3 juta di awal penerimaan sekolah dan Rp 70.000 iuran per bulan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Pungutan liar (ilustrasi)
Foto: Antara
Pungutan liar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Kasus pungutan di SD Percobaan Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung sudah berlangsung sejak lama. Hal itu diungkapkan oleh Forum orang tua siswa (Fortusis) yang sudah pernah melakukan pengkajian.

"Kami menegaskan itu bukan sumbangan dan merupakan bentuk pungutan," ujar Dwi Subawanto, Rabu (19/9).

Menurutnya, pihaknya sudah pernah melaporkan hal tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dan saber pungli terkait hal itu. Ia menuturkan, setelah pengkajian pihaknya sudah memiliki bukti seperti kwitansi pembayaran hingga surat kesepakatan yang harus ditandatangani oleh orang tua siswa.

Menurut Dwi, banyak pelanggaran yang dilakukan dalam kasus pungutan di sekolah dan diduga terorganisasi. Sebab, kepala sekolah dan guru PNS menerima dana dari pungutan ke orang tua siswa tersebut.

Dirinya menambahkan, kasus yang sudah mengendap bertahun-tahun itu harus segera diusut tuntas oleh semua pihak terkait. Menurutnya, kepala sekolah harus diberi sanksi termasuk komite sekolah juga harus dibubarkan dan dibentuk baru karena yang ada sekarang sudah tidak sehat.

Sebelumnya, Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Cileunyi, Ruswan Rustandar mengungkapkan pungutan dana kepada orang tua siswa yang dilakukan SD Percobaan menyalahi aturan. Adapun, dalih bahwa dana tersebut merupakan sumbangan tidak dibenarkan. Bahkan, pihaknya sudah menegur beberapa kali namun tidak digubris.

"Saya menjelaskan kepada mereka sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, tidak boleh ada pungutan apapun di sekolah," ujarnya, Selasa (18/9).

Menurutnya, sumbangan tidak boleh ditentukan jumlahnya dan tidak mengikat. Ruswan menuturkan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dan pihak sekolah sudah ditegur. Namun pada kenyataannya pungutan masih dilakukan di sekolah.

Menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali melakukan investigasi dan menemukan temuan jika benar terdapat pungutan Rp 3 juta di awal penerimaan sekolah dan Rp 70.000 iuran per bulan. "Saya baru tahu persis ketika menjabat 2018," ungkapnya.

Setelah diperiksa inspektorat, Ketua Komite SDN Percobaan Cileunyi, Pipin Saripin mengaku sepakat bersama kepala sekolah menghentikan pungutan paling lambat pekan depan. "Kami membuat pernyataan minggu depan sudah dihentikan," katanya.

Ia mengungkapkan, pungutan dilakukan karena kesepakatan semua orang tua siswa yang tidak merasa keberatan. Namun, ia mengaku khawatir jika pungutan dihilangkan berdampak pada kinerja guru honorer yang memperoleh operasional dari sana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement