REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengkaji peraturan-peraturan terkait guru. Karena itu kepala sekolah dan pemerintah daerah diminta agar menyetop perekrutan guru honorer.
"Dalam sebuah aturan itu, setelah diimplementasinya kan ada negatif atau seperti apa. Makanya kami kaji, sementara aturan dikaji, itu (perekrutan honorer) kami kunci dulu," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Supriano pada acara Lokakarya Nasional dalam Rangka Memperingati Hari Guru se-Dunia 2018 di Gedung A Kemendikbud, Selasa (2/10).
Supriano mengatakan, ke depan perekrutan guru honorer harus juga mempertimbangkan kualitas guru. Mulai dari jenjang pendidikan, latar belakang pendidikan dan kompetensi lainnya.
"Jadi jangan asal rekrut intinya ya. Karena kalau begitu, nantinya pemerintah yang berat," kata Supriano.
Menurut dia, Kemendikbud telah menyurati pemerintah daerah agar menyetop perekrutan guru honerer. Nantinya, kata dia, jika pengkajian sudah rampung perekrutan guru honorer akan dibuka kembali.
Untuk itu dia berharap agar pihak sekolah dan pemerintah daerah bisa bekerja sama. Sehingga pemda dan pusat bisa sinkron dalam menyelesaikan masalah guru.