REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia akan menyambut masyarakat yang ingin melaporkan kesalahan penggunaan bahasa dalam pelayanan publik. Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, selama ini Ombudsman kerap menerima keluhan dari lembaga tertentu terkait kesalahan penggunaan bahasa dalam pelayanan publik.
Namun, ia melanjutkan, Ombudsman tak bisa bertindak berdasarkan laporan lembaga negara. Menurut dia, Ombudsman bertindak atas laporan masyarakat. Padahal selama ini, kata dia, Badan Bahasa selalu mengeluh terkait banyaknya kesalahan penggunaan bahasa dalam informasi pelayanan publik.
"Tetapi, kami gak bisa menerima laporan dari sesama lembaga negara, harus dari masyarakat. Selama ini gak ada laporan masyarakat. Mungkin karena sudah terlalu biasa, gak ada yang merasa perlu melaporkat," kata dia di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (11/8).
Baca Juga: Peneliti LIPI: Perlu Dibentuk Polisi Bahasa