Jumat 12 Oct 2018 17:47 WIB

Pemkot Surabaya Klaim tidak Ada Pemblokiran Rekening BOS

Bukan pemblokiran tapi penundaan pencairan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Bantuan Operasional Sekolah
Bantuan Operasional Sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya memastikan tidak ada pemblokiran rekening Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, sifatnya hanya menunda pencairan karena menunggu laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS periode sebelumnya.

Sekretaris Dispendik Kota Surabaya Aston Tambunan mengatakan, penundaan pencairan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018, tentang petunjuk teknis (juknis) BOS. Sesuai juknis pada bab IX mengenai pengawasan dan sanksi disebutkan, apabila tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS, tim BOS provinsi / kabupaten / kota, dapat meminta secara tertulis kepada bank untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah.

“Jadi sekolah itu begitu mendapat pencairan dana BOS harus membuat laporan per triwulan. Dari sini kami evaluasi, jika laporan belum lengkap maka akan kami lakukan penundaaan,” kata di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (12/10).

Aston menyampaikan, sebelum dilakukan penundaan pencairan dana BOS, telah memberikan surat teguran kepada sekolah yang belum melakukan pelaporan penggunaan dana periode sebelumnya. ”Surat teguran kami kirim 4 Oktober lalu. Surat itu ditujukan kepada 301 kepala SD negeri dan swasta,” ujar Aston.